Deklarasi Damai Ormas, LSM dan OKP se-Kabupaten Sumedang

KAB. SUMEDANG,TJI – Dalam rangka cipta kondisi mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif, Polres Sumedang menggelar Apel Deklarasi Damai LSM, Ormas dan OKP se-Kabupaten Sumedang yang mengambil tema Menjaga Terciptanya Situasi Kamtibmas yang aman dan damai di Mako Polres Sumedang, Selasa (12/10/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SH SIK MPICT MISS didampingi Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni SE MM dan dihadiri Kadinkes Kab. Sumedang Dadang Sulaeman Ssos MKes, Perwakilan dari Kesbangpol Kab. Sumedang Taufik, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira serta Personil Polres Sumedang, juga dihadiri para Ketua dan Pengurus LSM, Ormas dan OKP se-Kabupaten Sumedang.

Wartawan TJI Bersama Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SH SIK MPICT MISS

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SH SIK MPICT MISS menyampaikan bahwa di Indonesia keberlangsungan Ormas dan LSM telah diatur dalam konstitusi dan sistem perundang-undangan.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 terdapat suatu jaminan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Dengan maksud dari kebebasan berserikat dan berkumpul berdasarkan UUD 1945 antara lain membentuk koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi, membentuk badan usaha, lembaga amal atau yayasan, partai politik, dan organisasi masyarakat namun tetap merujuk pada asas Indonesia sebagai negara hukum.

Hal itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) No. 8 tahun 1990 tentang pengertian LSM, Undang-Undang No.17 tahun 2013 pasal 1 ayat 1, tentang pengertian Ormas atau LSM Secara ideal yang terbentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 pasal (21) ayat b, d, n LSM berkewajiban menjaga persatuan bangsa, kedamaian dalam masyarakat dan turut berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

Dengan Undang-Undang tersebut, Polres Sumedang menyadari betul perannya sebagai aparatur yang harus menegakkan aturan sebagai wujud salah satu wujud keharusan pemerintah dan Ormas untuk saling bersinergi dalam mencapai cita-cita bangsa.

Karena itulah Polres Sumedang mengadakan kegiatan ini untuk kembali mengingatkan akan arti dan peran penting Ormas bagi keberlangsungan pembangunan dan memelihara kedamaian di tengah masyarakat, sekaligus mengajak Ormas di Kabupaten Sumedang untuk mendukung program pemerintah dalam mengentaskan pendemi khususnya yang berkaitan dengan akselerasi vaksinasi. Kerena tanpa perdamaian maupun tanpa pendemi yang terkendali pembangunan dan kesejahteraan di Sumedang tidak dapat terwujud.

Ormas, LSM dan OKP Kabupaten Sumedang

Masing masing perwakilan ormas sepakat dan menandatangani deklarasi damai yang disaksikan langsung oleh Kapolres .

(Korwil TJI Sumedang : Oki Mahendra)

Berita Terkini