Bandung – Ada kabar gembira nih!, dan bagi anda yang jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak perlu khawatir. Karena, pemerintah pusat telah memberikan bantuan dana untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar 1 triliun 207 miliar lebih.
Lebih tepatnya, jumlah pagu dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1.207.503.956,000. Dana sebesar itu, untuk pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Jawa Barat.
Terbesar pagu dananya didapatkan oleh Kabupaten Bogor, totalnya mencapai 140 miliar rupiah.
Sedangkan pagu dana terkecil didapatkan oleh Kabupaten Kuningan, besarannya hanya 1 miliar rupiah.
Ini dia daftar lengkap pagu dana yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat.

Dimulai dari 5 daerah mendapatkan pagu dana terbesar, lalu 5 daerah dengan pagu dana terkecil dan rincian pagu dana yang didapatkan setiap pemda.
Berikut 5 daerah yang mendapatkan pagu dana terbesar untuk gaji PPPK tahun 2024 :
Kabupaten Bogor 140 miliar 623 juta.
Kabupaten Cirebon 130 miliar 548 juta.
Kabupaten Tasikmalaya 82 miliar 254 juta.
Kabupaten Bandung 65 miliar 290 juta.
Kabupaten Garut 62 miliar 8 juta.
Selanjutnya 5 daerah yang mendapatkan pagu dana terkecil untuk gaji PPPK tahun 2024 :
Kabupaten Kuningan 1 miliar 72 juta.
Kota Sukabumi 2 miliar 209 juta.
Kota Tasikmalaya 2 miliar 989 juta.
Kota Depok 3 miliar 217 juta.
Kabupaten Bandung Barat 8 miliar 352 juta.
Inilah rincian pagu dana untuk gaji PPPK yang didapatkan setiap pemda di Jawa Barat :
Provinsi Jawa Barat Rp183.785.456,000
Kabupaten Bandung Rp65.290.491,000
Kabupaten Bekasi Rp59.570.667,000
Kabupaten Bogor Rp140.623.173,000
Kabupaten Ciamis Rp15.502.023,000
Kabupaten Cianjur Rp51.153.426,000
Kabupaten Cirebon Rp130.548.483,000
Kabupaten Garut Rp62.008.092,000
Kabupaten Indramayu Rp57.848.220,000
Kabupaten Karawang Rp59.830.659,000
Kabupaten Kuningan Rp1.072.467,000
Kabupaten Majalengka Rp16.704.486,000
Kabupaten Purwakarta Rp45.043.614,000
Kabupaten Subang Rp9.164.718,000
Kabupaten Sukabumi Rp28.436.625,000
Kabupaten Sumedang Rp25.511.715,000
Kabupaten Tasikmalaya Rp82.254.969,000
Kota Bandung Rp35.293.914,000
Kota Bekasi Rp20.311.875,000
Kota Bogor Rp36.138.888,000
Kota Cirebon Rp23.821.767,000
Kota Depok Rp3.217.401,000
Kota Sukabumi Rp2.209.932,000
Kota Tasikmalaya Rp2.989.908,000
Kota Cimahi Rp13.617.081,000
Kota Banjar Rp9.359.712,000
Kabupaten Bandung Barat Rp8.352.243,000
Kabupaten Pangandaran Rp17.841.951,000
Dana tersebut diberikan pemerintah pusat, untuk masing-masing pemda membayarkan gaji PPPK tahun 2024.
Baik itu bagi PPPK yang sudah direkrut sebelum tahun 2024, maupun untuk PPPK yang direkrut tahun 2024.
Kemudian dana tersebut harus dimasukkan pemda ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing tahun anggaran 2024. ***
