Gara-gara Intimidasi Wartawan, Ajudan Gubernur Maluku Dipolisikan

Maluku, BKP – Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi dan intimidasi wartawan.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku.

Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.

“Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum,” kata Alfred Tutupary, Jumat (15/7) mengutip dari Antara.

Ia menyatakan untuk membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.

Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.

“Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” katanya lagi.

Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Janji Bakal Tindaklanjuti
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan tetap menindaklanjuti laporan IJTI dkk terkait dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku.

“Ya, dari polda pasti akan tetap melalukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Jumat.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku.

“Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya akan ada mediasi atau apa nanti dilihat saja,” katanya pula.

Sebelumnya, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana yang diduga mengintimidasi salah satu wartawan Molucca TV.  Kronologi kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.

Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi ini tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa baku pukul dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad, untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubernur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam, padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.

Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam Sofyan.

Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.

Tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku itu, dinilai sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.

Meskipun ajudan Gubernur Maluku ini telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI dkk tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. ***

Berita Terkini