KABUPATEN BANDUNG BARAT , buletinkompasagi.id | Dalam semangat meneruskan perjuangan dan memperkuat solidaritas organisasi, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bandung Barat menggelar agenda silaturahmi dan konsolidasi kepengurusan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Acara ini digelar di sebuah lokasi bersejarah yang menjadi saksi awal terbentuknya Kabupaten Bandung Barat: rumah almarhum Bahrudin S. Dibrata, di Jalan Raya Cimareme No. 247, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah.
Bangunan ini bukan sekadar rumah biasa. Di sinilah gagasan besar pemekaran wilayah dari Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Bandung Barat mulai dibicarakan secara serius oleh para tokoh pelopor. Hasil dari perjuangan panjang tersebut kemudian diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, menjadikan 19 Juni 2007 sebagai hari lahir KBB.
Kini, rumah penuh nilai sejarah itu resmi menjadi Sekretariat DPD IWO-I KBB.
“Kami sangat bersyukur bisa menempati tempat yang sarat sejarah ini. Ini adalah kehormatan dan sekaligus amanah untuk meneruskan nilai perjuangan para pendiri KBB,” ungkap Ketua DPD IWO-I KBB, Rushendi, dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pengurus dan anggota harus menjaga semangat kebersamaan, loyalitas, serta membangun komunikasi yang lebih sinergis demi kemajuan organisasi.
“Pergerakan kita harus serius, penuh dedikasi dan menjunjung tinggi profesionalisme serta saling menghargai. Mari kita jaga kerja sama yang sudah terbentuk agar lebih kuat dan produktif,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPD IWO-I KBB, Kusmawan, menyampaikan telah dilakukan penyegaran struktur kepengurusan berdasarkan SK Nomor: 008/SK-DPD/DPW-IWOI/VII/2025. Selain itu, ia menyoroti belum ditanggapinya surat audiensi dari DPD IWO-I KBB kepada salah satu dinas terkait.
Menurut Kusmawan, penolakan atau pengabaian audiensi tanpa alasan jelas dapat berdampak negatif terhadap citra lembaga publik.
“Apalagi bila audiensi ini menyangkut hak atas informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, dan badan publik yang tidak menjalankannya bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga momentum reflektif untuk memperkuat nilai-nilai perjuangan, profesionalisme jurnalistik, serta peran aktif media dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Red *Derry*

