Kasus dugaan penipuan transaksi beras senilai Rp105 juta yang dilaporkan Yulia Damayanti (36) ke Polres Bandung sejak 23 Desember 2025 kini memasuki fase yang mengundang tanda tanya serius.
Bukan semata soal dugaan tindak pidana, tetapi juga tentang bagaimana laporan masyarakat diproses atau justru terkesan dibiarkan berjalan di tempat.
Lebih dari tiga bulan berlalu, belum terlihat progres signifikan yang dapat diuji secara terbuka.
Informasi yang tersedia hanya sebatas pengiriman SP2HP tertanggal 23 Maret 2026, tanpa penjelasan rinci mengenai langkah konkret penyidikan.
Padahal, dalam kerangka hukum, dugaan yang dilaporkan bukan perkara ringan.
Mengacu pada Pasal 378 KUHP, penipuan mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian orang lain.
Ketentuan ini diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tetap menempatkan penipuan sebagai tindak pidana terhadap harta benda dengan konsekuensi hukum jelas.
Dengan konstruksi tersebut, laporan seharusnya menjadi pintu masuk proses hukum yang terukur:
mulai dari penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Namun yang terjadi justru minim transparansi.
Upaya konfirmasi tim media ke Polres Bandung tidak menghasilkan keterangan substantif.
Penyidik yang menangani perkara tidak dapat ditemui, sementara pihak yang menerima hanya menyatakan bukan bagian dari tim pemeriksa.
Ketika ditanya lebih jauh, termasuk terkait dugaan keterlibatan sosok yang disebut sebagai oknum aparat dalam membangun kepercayaan transaksi, tidak ada jawaban yang dapat memperjelas posisi perkara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
apakah proses hukum benar-benar berjalan, atau sekadar tercatat secara administratif?
Alasan klasik mengenai banyaknya perkara kembali dikemukakan.
Namun, dalam perspektif regulasi, dalih tersebut tidak serta-merta dapat membenarkan lambannya penanganan.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur kewajiban institusi Polri.
Dalam Pasal 13, Polri memiliki tugas pokok menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf g menegaskan kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.
Lebih teknis lagi, kewajiban tersebut dipertegas dalam:
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan proporsional.
- Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara.
Serta mekanisme SP2HP yang seharusnya bukan sekadar formalitas, melainkan sarana memberikan informasi perkembangan perkara secara jelas kepada pelapor.
Dalam konteks ini, ketiadaan informasi progres yang substansial justru berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam regulasi internal Polri itu sendiri.
Di sisi lain, munculnya nama DMW yang diduga sebagai oknum aparat dalam membangun kepercayaan transaksi menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Dalam standar penegakan hukum, setiap dugaan keterlibatan pihak dengan posisi atau pengaruh tertentu seharusnya ditangani dengan kehati-hatian ekstra, untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan apakah aspek tersebut telah didalami atau justru belum tersentuh.
Sementara itu, korban telah menutup ruang penyelesaian non-litigasi setelah beberapa kali janji tidak ditepati.
Dengan demikian, proses hukum menjadi satu-satunya jalur yang tersisa.
Namun ketika proses itu berjalan seolah tanpa arah yang jelas, maka persoalan tidak lagi berhenti pada satu kasus.
Ia berkembang menjadi persoalan kepercayaan.
Dalam sistem hukum, kepastian dan kecepatan penanganan perkara bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari prinsip due process of law. Ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan, maka yang tergerus bukan hanya hak korban, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum.
Pertanyaan publik kini menjadi semakin tajam:
Sejauh mana laporan ini benar-benar ditindaklanjuti?
Apakah seluruh tahapan penyelidikan telah dijalankan sesuai prosedur?
Jika belum, apa kendala riil yang dihadapi dan mengapa tidak disampaikan secara terbuka?
Kasus ini menjadi ujian konkret. Bukan hanya bagi penyidik yang menangani, tetapi juga bagi komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa lengkap aturan ditulis,
melainkan dari seberapa konsisten ia ditegakkan.
Dan ketika sebuah laporan berjalan tanpa kepastian, publik berhak bertanya:
Apakah hukum sedang bekerja, atau sedang menunggu alasan untuk tidak bergerak?
