Kisruh parkir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tak lagi sekadar keluhan teknis, tetapi mulai mengarah pada dugaan persoalan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sejumlah pengunjung mengaku dirugikan akibat tidak adanya kejelasan sistem parkir.
Akses masuk yang tidak dilengkapi informasi kapasitas, ketiadaan petugas pemberi arahan, serta minimnya rambu pemisah antara jalur drop-off dan parkir membuat pengendara terjebak masuk ke area yang ternyata telah penuh.

Alih-alih mendapatkan layanan, pengunjung justru harus keluar dalam kondisi terjebak kemacetan internal.
Bahkan, meski hanya berada sekitar delapan menit tanpa mendapatkan tempat parkir, pengendara tetap dikenakan tarif.
“Masuk sebentar saja, tidak dapat parkir, tetap harus bayar Rp. 4.000” ujar Ibu Neneng kepada awak media.
Jika merujuk pada regulasi, praktik tersebut patut dipertanyakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan turunannya seperti Peraturan Daerah tentang Perparkiran, pengelolaan parkir seharusnya mengedepankan prinsip pelayanan, kejelasan informasi, serta tidak merugikan pengguna jasa.
Selain itu, dalam banyak kebijakan daerah, tarif parkir pada dasarnya dikenakan atas jasa yang benar-benar digunakan.
Artinya, ketika kendaraan tidak mendapatkan ruang parkir atau tidak menikmati layanan parkir secara layak, maka secara etika pelayanan publik, bahkan berpotensi secara hukum penarikan tarif menjadi problematis.
Di sisi lain, persoalan tidak berhenti di dalam kawasan RSHS. Di area luar, tepatnya di sepanjang jalan antara RSHS dan Bio Farma, pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang bisa mencapai Rp20.000 untuk kendaraan roda empat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
apakah pungutan tersebut resmi dan masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), atau justru dikelola oleh pihak lain tanpa kejelasan legalitas?
Ironisnya, di tengah status RSHS sebagai rumah sakit rujukan nasional, persoalan mendasar seperti parkir justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar pihak terkait, baik internal manajemen rumah sakit maupun otoritas perhubungan.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah manajemen RSHS akan melakukan evaluasi sistem parkir secara menyeluruh? Dan apakah Dinas Perhubungan akan turun tangan menertibkan dugaan praktik parkir liar di sekitar kawasan tersebut?
Tanpa pembenahan, masalah ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSHS maupun Dinas Perhubungan terkait persoalan tersebut.
