Buletin Kompas Pagi — BANDUNG,8 Selasa Oktober 2024 pukul 14.40 awak media datang ke kantor cipta BINTAR JALAN cianjur kota bandung dengan sifatnya klarifikasi dan komunikasi atas dasar laporan dari pemilik gedung yang membangun jalan Ahmad Yani no. 284 glory mitra sukses dengan dugaan meminta laporan ke oknum korwil inisial A*T SUNA*YAT.
Oknum tersebut meminta untuk bikinnya ke oknum tersebut dengan nada INTIMIDASI menurut keterangan dari bapak Jimmi “kalo mau pengajuan jangan on-line 30 hari tapi langsung ke saya saja karena daerah di sini daerah tanggungjawab saya “pungkas bapak oknum korwil A*T SUNA*Y*T ke bapak Jimmi
Ketika awak media klarifikasi ke oknum tersebut dia mengancam dan mengintimidasi ke jurnalis dengan perkataan via telepon “tong riweh wae sia A*nj*Ng anak aing mau datang tungguan di kantor”. Pungkas oknum korwil cipta BINTAR inisial A*T SUNAR*YAT.
Sangat di sayangkan aparatur sipil negara oknum korwil dari dinas cipta bintar tidak ada tindakan sangsi atau apapun kepada oknum korwil yang melecehkan dan mengancam wartawan yang mau klarifikasi.
jurnalis di lindungi Pokok pers UUD pers pasal 40 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut beberapa isi dari undang-undang tersebut:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Perusahaan pers harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
