Kejaksaan Kabupaten Bogor Menyatakan Jika Penetapan Tersangka (Tipikor) Tidak Sah!

BOGOR, BKP – Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan tidak sah penetapan tersangka tipikor Mustopa Kamil,S.Ag,M.Pd oleh Kejari Kabupaten Bogor. Kejari Kabupaten Bo8gor menetapkan tersangka atas nama Mustopa Kamil,S.Ag,M.Pd dengan tendensius dan berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah, bahkan melanggar HAM.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 9/pid.pra/2022/pn.cbi yang diajukan oleh kuasa hukum yang diwakili oleh Solahudin Dalimunthe,SH,MH , Fahrul Siregar,SH,MH, Nanang Riadi,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang. Sidang tersebut diawali dengan pembacaan gugatan pada jumat 30 September 2022.

Dalam sidang Praperadilan tersebut juga menghadirkan Ahli Hukum Prof. Andre Yosua M,MH,MA,PhD yang concern dalam hal penyidikan. Ahli Hukum Prof Andre Yosua, dalam keseharian nya sebagai Pengajar Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, memberikan keterangan ahli kurang lebih 2 jam dalam sidang tersebut.

Keterangan Ahli diberikan menjelaskan teori penyidikan, dasar hukum penyidikan, historis penyidikan hingga asas asas hukum dalam penyidikan. Keterangan ahli hukum tersebut di lengkapi dengan bukti dari pemohon dan termohon.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong, sependapat dengan ahli hukum yang dihadirkan. Dalam putusan nya, Hakim Praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas nama Mustofa Kamil,S.Ag,M.Pd adalah tidak mengikat bahkan melanggar KUHP.

“Dengan putusan praperadilan ini, maka jelas lah Client kami Mustopa Kamil,S.Ag,M.Pd di dzolomi oleh tindakan abuse of power yang dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap kuasa Hukum Nanang Riadi,SH ketika diminta konfirmasi.

Berita Terkini