Kota Bandung, BKP – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan melibatkan tim Satgas Saber Pungli pada pelaksanaan Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Kerja sama ini memang bertujuan untuk mengghilangkan praktek pungutan liar pada PPDB 2022.
Upaya sinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pun, katanya, berbuah hasil. Kerja sama Disdik Jabar dengan tim Satgas Saber Pungli Jabar itu telah menunjukkan kinerja guna mewujudkan PPDB 2022 yang seadil-adilnya.
Contohnya, tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar, pada Kamis (23/6).
“Saya kembali tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar,” ujar Dedi Supandi melalui ponsel, Kamis (23/6/2022).
Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, Dedi Supandi mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan jika menemukan praktek pungutan liar.
“Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” katanya.
Dedi Supandi mengatakan, sejak jauh-jauh hari, Disdik Jabar bekerja sama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi potensi pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.
“Jadi kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik Jabar dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” katanya.
Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung, Dedi Supandi mengatakan pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Setelah gelar perkara tersebut, akan keluar sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.
“Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” katanya.
Dedi memastikan OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” ungkapnya.
OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung berawal dari pengaduan orang tua peserta didik yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, yakni uang pramuka.
Berdasarkan aduan tersebut tim Satgas Saber Pungli kemudian langsung bergerak menuju SMKN 5 yang terletak di Jalan Bojong Koneng, Kota Bandung, pada Rabu, 22 Juni 2022, pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan sidak, tim menemukan barang bukti uang senilai Rp 40 juta. ***