Bandung, TJI – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali tercoreng akibat oknum anggotanya sendiri dan justru melukai hati insan pers se-Indonesia bahkan dunia, karena tindakan beberapa oknum anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Hal ini disebabkan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA oleh oknum anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung pada hari Jum’at (11/03/2022). Ramai kabar dan pemberitaan mengenai proses penangkapan tersebut diduga melanggar SOP Polri, serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris / penjahat kelas kakap.
Perlu diketahui, sepak terjang Wilson Lalengke adalah seorang jurnalis senior, pimpinan redaksi media KOPI dan Ketua Umum dari organisasi pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media, Wilson Lalengke juga alumni PPRA 48 Lemhanas RI tahun 2012, dan banyak prestasi segudang lainnya dimana Wilson Lalengke juga merupakan tokoh nasional.
Mengingat penangkapan Wilson oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung yang diduga melanggar SOP dan melebihi seorang teroris/ penjahat kelas kakap, jelas hal tersebut mencoreng institusi Polri dan oknum anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers, serta tidak menghargai, menghormati juga melukai hati insan pers.
Ketum PPWI datang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengenai salah satu anggota PPWI yaitu pimpinan redaksi dari salah satu media online, yang dimana penangkapannya diduga diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu berjam – jam tanpa ditemui dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim, serta beberapa anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Ketum PPWI yaitu Wilson Lalengke marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres Lampung Timur dari yang mengatasnamakan adat dan berisi ucapan selamat atas keberhasilan Tekab 308 Lampung Timur menangkap wartawan, dimana sudah jelas penangkapan salah satu pimpinan redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan-akan dipaksakan bahwa pimpinan redaksi yang merupakan anggota PPWI tersebut salah, karena telah melakukan pemerasan. Padahal kasusnya pun masih dalam proses.
Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara, Agus Jaya Sudrajat, yang juga selaku Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu, mengatakan, yang bersangkutan bisa disebut salah atau tidak, itu harus melalui proses Pengadilan dahulu, sementara saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di Kepolisian.
“Namun, mengapa yang bersangkutan seolah-olah dihakimi dan dinyatakan benar-benar bersalah,” katanya.
Selain itu, pada hari Jum’at 11 Maret 2022, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke diketahui merobohkan papan karangan bunga di depan Mako Polres Lampung Timur Polda Lampung, yang bertuliskan, selamat dan sukses atas penangkapan oknum wartawan.
Sehingga, Wilson langsung di borgol dan dibawa ke Polda Lampung oleh oknum Polisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, namun menurut Agus, sangat disayangkan karena cara yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung dalam menangkap Ketum PPWI tidak sesuai prosedur dan seperti menangkap atau memperlakukan seorang penjahat yang melakukan tindakan kriminal berat.
“Seperti kita ketahui, Wilson Lalengke bukanlah seorang pembunuh, bukan seorang koruptor, bukan penipu, bukan pelaku makar, bukan pengedar atau bandar narkoba. Namun hanya merobohkan papan karangan bunga, tapi kenapa harus diborgol seperti pelaku kejahatan kelas berat?”. Lanjutnya.
“Alhamdulillah tim advokat PPWI beserta berbagai organisasi, forum serta Asosiasi jurnalis atau wartawan yng ada diseluruh Indonesia akan melakukan upaya hukum dengan maksimal, serta kompak ikut membela atau bentuk solidaritas insan pers dalam pembelaan terhadap Wilson Lalengke”, pungkas Agus Jaya. ***