Lagi-lagi Kades Ciasembaru Langgar Aturan Perihal Pengangkatan Perangkat Desa

Kabupaten Subang, BKP – Seperti yang kita ketahui, bahwa pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam permendagri No. 67 Tahun 2017, Perubahan Atas peraturan menteri dalam negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan
khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam peraturan daerah.

Tapi tidak dengan Desa Ciasembaru, menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dan saat di konfirmasi awak media bahwa di Desa Ciasembaru tentang pengangkatan Perangkat Desa/kaur ada yang menyalahi aturan sebagaimana yang sudah tertuang dalam Permendagri No 67 Tahun 2017, “pengangkatan Perangkat Desa/Kaur Masih ada yang belum cukup umur sebagaimana dalam persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Minimal 20 Tahun Maksimal 42 Tahun. Perangkat Desa tersebut masih Berusia 19 Tahun dan belum memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa.

Aneh rasanya dari pihak kecamatan pun tidak ada tindakan apapun, sedangkan pengangkatan Perangkat Desa atas dasar rekomendasi dari Kecamatan untuk di SK kan sebagai Perangkat Desa.

Indah Aprianti Selaku Kepala Desa Ciasembaru pun menolak saat akan dikonfirmasi oleh salah satu awak media pada waktu bertemu dikecamatan Ciasem pada tanggal 7 Juni 2022. Malah segera pergi meninggalkan awak media yang akan mengkonfirmasi perihal masalah tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Perangkat Desa tersebut masih bekerja sebagai KAUR di Desa Ciasembaru.

Sumber : Bidik Ekspres.id

Berita Terkini