Kabupaten Tasikmalaya, BKP – Bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Karangnunggal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari Kamis (11/8/2022), sekira pukul 11.30 WIB, Tim Kuasa Hukum Epen Marmot alias Efendi dari Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana, SH & Partners yang beralamat di Jalan Terusan Al Fathu, Perumahan Linggahara 2, Blok E No. 1 Soreang, Bandung & Jalan Cipicung No. 52 Tuguraja Cihideung, Kota Tasikmalaya. Melakukan Pendampingan Hukum terhadap Epen Marmot atas dugaan penganiayaan ringan terhadap SR.
Tim yang terdiri dari Dodi Heryana, SH., Drs. H. Djedjen Zaenuddin, SH., MH., Dedi Supriadi, SH., Dian Mulyadi, EM, SH., Dewi Agustiawati, SH., Puad Noor, SH.I., melakukan pendampingan terhadap terlapor. Pendampingan tersebut dilakukan Tim Kuasa Hukum terkait pasal 352 tentang penganiayaan.
Tim kuasa hukum terlapor Dodi Heryana, SH., Mengatakan bahwa Epen Marmot juga mempunyai hak di mata hukum dan kami berencana akan mengajukan upaya hukum lainnya yaitu pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan/overspell ke Polres Tasikmalaya. Juga, tim kuasa hukum terlapor akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan Perzinahan/overspel yang ada pada pasal 284 KUHpidana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya klas 1 A.
Saat diwawancarai oleh awak media, Dodi Heryana mengatakan “Kita tidak berbicara kalah atau menang. Namun agar jadi perhatian, pengetahuan dan juga edukasi terhadap masyarakat lainnya, bahwa pasal perzinahan ini jangan dianggap sepele, juga agar warga masyarakat sadar tentang hukum”, ujarnya.
Dodi menegaskan, “Kami akan menegakkan keadilan terhadap proses hukum ini, agar tidak terulang kembali hal serupa diwaktu yang akan datang”, tandasnya.