Mendapati Salinan AJB Tanah Warisan Keluarga, Ahli Waris Beserta Kuasa Hukum Memasang Plang

BOGOR, BKP – Kuasa Hukum dari Ahli waris (Soedjai Bin Radi), Ilhammudin, S.H & Partners, Kantor Hukum yang beralamat di Desa Bojong RT.002/001 , Kecamatatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ahli waris bersama tim, melakukan pemasangan plang bertuliskan “Tanah ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin S.H & Partners berdasarkan Kuasa khusus Ahli waris (Soedjai Bin Radi), yang terletak di Blok Gambir, Kampung Tegal, Desa Cilaku dengan Buku C Desa No 964 Persil Nomor 150 sesuai data yang tercatat dan terdaftar di Girik dan IPEDA di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Juma’at 26/08/2022.

Ilhammudin, S.H menjelaskan, “Perlu diketahui bahwa sebelum pemasangan plang, Kantor Hukum Ilhammudin, S.H terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemerintah Desa Cilaku dan di tembuskan kepada Camat Tenjo, serta Polsek Tenjo terkait pemasangan plang. Saat pemasangan plang tersebut, juga disaksikan oleh seorang Pegawai Lapangan Desa (PLD) berinisial (I)”.

Masih,”Ilhammudin, S.H sebagai kuasa hukum ahli waris dari Soedjai Bin Radi, kenapa ahli waris memasang plang di lokasi tersebut, karena telah ditemukan dan didapatkan salinan AJB, dengan Nomor 265,266/III/2022 Akta Jual Beli (AJB), terletak di Blok Gambir, Kampung Tegal, Desa Cilaku dengan Buku C Desa No 964 Persil Nomor 150, sesuai data yang tercatat dan terdaftar di Girik dan IPEDA di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor tersebut, diduga ada permainan oknum – oknum Pemerintah Desa Cilaku.” Ujarnya.

Sarbini anak dari Almarhum (Soedjai Bin Radi) mengatakan kepada awak Media bahwa, ”Tanah tersebut adalah Hak Milik, punya orang tua saya, bahkan keluarga tidak pernah Jual Belikan tanah tersebut kepada siapapun.”

“Sarbini juga menjelaskan, “Ada dua poin yang harus dipahami. Pertama, bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tolib sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 265/III/2022 dengan luas 2000 M². Kedua, bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Soleh sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 266/III/2022 dengan luas 2000 M²,”Ucapnya.

( Pewarta : Arul Kaperwil Banten )

Berita Terkini