Lampung Timur, BKP — Penambang pasir galian C ilegal yang diduga kebal hukum semakin berani beroperasi diwilayah hukum Polres Lampung Timur, ‘”Semakin viral semakin menantang hukum’’, kalimat ini pantas ditujukan kepada para penambang pasir galian C ilegal semakin berani beroperasi.
Dalam pantauan tim media, Rabu, (22 Juni 2022), pemilik lokasi tambang, dari informasi yang didapat awak media dari sopir truk pengangkut pasir,bKSD (inisial-red), melakukan aktivitas penyedotan pasir disekitar salah satu Masjid yang berada di Dusun Mekar Ayu, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir sakti.
“Lokasi Mesjid itu adalah tanah wakaf, sangat tega penambang pasir itu menyedot pasir didekat Masjid, sangat besar kemungkinan Masjid itu bisa roboh atau tenggelam akibat erosi atau longsor , karena bekas galian pasir sangat dekat dengan posisi Masjid, biasanya semakin dalam pasir yang disedot maka semakin besar pula kemungkinan tenggelam yang disebabkan erosi atau longsor”, ujar warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dan sungguh sangat ironisnya, Dusun Mekar Ayu, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir sakti ini Hampir 70 persen lokasinya ditambang sampai rumah mereka, dijual dan disedot pasirnya, karena warga takut tanah mereka longsor dan lebih ironisnya lagi Dusun Mekar ayu ini dikuasai oleh kakak beradik, yaitu KSD dan SLM (inisial-red).
SLM sendiri warga Dusun Mekar Ayu, dan mereka tidak sama sekali takut dan seolah-olah betul mereka kebal hukum.
“KSD dan SLM itu kebal hukum loh , jangankan hukum dunia, pada Allah aja dia tidak takut, apakah dia tidak takut dengan murkanya Allah?, Azab Allah itu sangat pedih, kami sangat menyayangkan aktivitas KSD itu berdekatan dengan Masjid, dan terkesan tidak menghormati umat muslim, memang disekitar Masjid tersebut sudah jarang ada rumah, namun sudah semestinya Masjid itu di jaga dan di rawat dengan baik, agar bisa tetap digunakan dengan nyaman oleh umat muslim” timpal warga lain ketika ditemui oleh tim media.
Menurut pantauan awak media, disekitar lokasi tambang pasir ilegal KSD dan SLM adalah perkampungan/dusun yang padat dengan rumah penduduk pada dahulunya. Namun, seiring waktu perkampungan/dusun tersebut telah berubah bentuk menjadi danau, dalam pantauan media, dilokasi tersebut dapat dilihat sejauh mata memandang, yang terlihat hanyalah air.
“Lokasi itu dulu pernah ditutup oleh pemerintah dan sudah tidak ada kegiatan penambangan lagi, namun sekarang entah kenapa kok bisa ada kegiatan sedot pasir di kecamatan Pasir Sakti kembali marak” ujar warga setempat.
“Apakah aparat desa mengetahui kegiatan ini”, tanya tim media.
“Kalau menurut kami Sudah pasti mengetahui, bila tidak tahu tidak mungkin, kami menduga Kades pun turut membekingi kegiatan ilegal ini, karena anaknya Kades yang bernama MD adalah salah satu BOS pasir ilegal didesa ini, bila kades tidak terlibat mengapa penambang liar dan ilegal didesa ini dibiarkan bebas beroperasi, bila kades takut melarang atau takut menertibkan penambang liar tersebut, kan bisa melaporkan kegiatan ilegal ini kepada yang berwajib”, jawab warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.
“Dan bahkan bos KSD dan bos SLM ini mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya dengan memakai armada truk milik mereka sendiri dan merekapun memakai armada dari luar daerah juga melewati Pasar Semarang Baru yang kondisi jalannya yg sudah parah akibat dilalui armada bermuatan pasir tersebut, bahkan kesepakatan dengan masyarakatpun mereka langgar, ini yang menguatkan dugaan masyarakat, bahwasannya mereka kebal hukum”, tegas warga yang minta agar identitasnya dirahasiakan.
Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan kepada publik , kami sebagai tim media sampai saat ini sangat kesulitan menemui Kades Rejomulyo M.Muhsinun untuk dimintai konfirmasi, dihubungi lewat telepon tidak diangkat, WA tidak dibalas dan ketika tim media datang ke Kantor Desa pun, Kades tidak ditempat dan terkesan menghindari wartawan. ***