Pengelola Dana Berkedok Sumbangan di USN Kolaka Tuai Sorotan Pedas

Kolaka, Sulawesi Selatan, BKP – Belakangan ini manajemen Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara menuai sorotan terkait Pengelolaan dana berkedok pungutan Sumbangan, infonya pun viral di berbagai media sosial baik Facebook, grup WhatsApp hingga di media Pers. (13/7/2022).

Menanggapi hal tersebut mantan aktivis mahasiswa Unhas Makassar, Sulawesi Selatan yang akrab disapa Subhan turut berkomentar.

Saat dijumpai wartawan, Subhan menyebut ada kejanggalan di manajemen pengelolaan 5% tersebut. “Dugaan Pungli berkedok dana sumbangan /sosial tersebut patut diusut tuntas”,katanya

Menurutnya, Pengelolaan 5% terkesan tidak transparan padahal pungutan 5% (dana sosial) tersebut sejak tahun sejak tahun 2018.

Berdasarkan Himbauan Rektor nomor : 506/USN56/LL/2018 dan Nomor: 1260/UN56/KP/2021 terkait potongan 5% dari seluruh honor Dosen dan Tendik pada setiap kegiatan, Tukin, Serdos dan Perjalanan Dinas.

Namun pada pelaksanaannya tidak maksimal sesuai surat himbauan yang dimaksud pada surat edaran tersebut

Terdapat beberapa kejanggalan pada manajemen pengelolaan , seperti “Pemotongan dilakukan lebih awal sebelum Dosen atau Tendik menirima honor tersebut”

“Dana yang terkumpul tidak transparan dan akuntabel karena para dosen dan tendik sampai saat ini tidak mengetahui besaran yang terkumpul sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 (sekarang), karena tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban peruntukan penggunaan dana tersebut.” ujarnya.

Dana yang terkumpul kurang jelas di rekening mana tempat dikumpulkan. Apakah rekening bendahara universitas, atau rekening atas nama pribadi pengelola /bendahara”, urai subhan secara terang.Subhan berharap agar kasus Dugaan Pungli ini secepatnya di periksa oleh pihak berwajib.

Lanjut kata dia, Mana kala berlarut pengelolaan dana tersebut tampa transparan dan tidak mendasari aturan maka tidak dapat dimungkinkan kasus dugaan Pungli berlarut di tubuh USN Kolaka.

Olehnya itu polemik ini, sudah sewajarnya jika di laporkan ke Pihak berwajib

“Intinya apapun modelnya pungutan tersebut tetap keliru. Sebab apapun bentuknya meski berkedok kegiatan sosial, dibalik pungutan dana sumbangan tersebut, itu tetap salah karena tidak mempunyai landasan peraturan perundang- undangan, terutama dilingkup akademik”, pungkasnya

Dikonfirmasi, Plt Rektor USN Kolaka, Andi Lukman melalui wakil rektor (Wr2), Vita Astini, selasa kemarin (12/7/2022),

Astini, membenarkan bahwa Pungutan dana sumbangan sejak tahun 2018. “Benar sejak tahun 2018 hingga kini. Sesuai hasil kesepakatan dan surat edaran Rektor. Dana 5% tersebut di gunakan untuk kepentingan sosial ”, ungkapnya

Ditanya tersoal rekening, dan terkait transparan pengelolaan serta jumlah anggaran yang masuk dan keluar (digunakan) sejak tahun 2018 -2022.

Wr2 menjawab “sampai saat ini belum ada rekening. Semua dana yang terkumpul maupun jumlah telah digunakan saya belum dapat memberikan jawaban saya sekarang lagi diluar daerah. Tetapi meski tidak ada rekening anggaran tetap terkumpul di kas kantor”, ungkapnya.

Astini berharap agar Wartawan ke kantor USN. Datang yah pak di kantor nanti hubungi saya jika hendak ke kantor. Di kantor akan dijelaskan terkait Pengelolaan dana sumbangan tersebut”, imbuhnya

Herannya? Setelah Astini, memberikan penjelasan. Kontak wartawan tiba-tiba di blokir. Ada apa?. Di sisi lain subhan berharap kepada Tipikor Polres Kolaka melakukan pemeriksaan terkait Pengelolaan pungutan Sumbangan yang kurang transparan.

“Baik setelah dilaporkan secara resmi nantinya maupun sebelum dilaporkan, saya berharap Tipikor Polres Kolaka melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan pada pengelolaan dana pungutan Sumbangan tersebut. Sejumlah data terkait akan saya lengkapi selanjutnya kasus ini akan dilaporkan ke Polres Kolaka”, pungkasnya

Berita Terkini