Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus dipromosikan sebagai kebijakan populis yang berpihak pada rakyat kecil.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuturkan bahwa pihaknya akan menggelontorkan dana Rp 1,2 triliun per hari untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.
Dan rencana anggaran tersebut kini sudah disahkan DPR
Namun di balik narasi kepedulian tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara jujur oleh negara:
Apakah kebijakan ini benar-benar mencerdaskan bangsa, atau sekadar menenangkan perut demi stabilitas sosial?
Dengan anggaran Rp 1,2 triliun per hari setara Rp 24 triliun per bulan, negara membakar dana publik dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Padahal, dengan jumlah yang sama, negara mampu membiayai pendidikan gratis bagi sekitar 240.000 mahasiswa, dengan asumsi biaya kuliah Rp20 juta per tahun selama lima tahun masa studi.
Artinya, hanya dalam satu bulan, negara sebenarnya dapat mencetak ratusan ribu calon intelektual, ilmuwan, dan pemimpin masa depan. Bahkan tembus jutaan orang lulusan pendidikan tinggi bila dikonversikan terhadap anggaran MBG satu tahun.
Ironisnya, prioritas kebijakan justru mengarah pada pemenuhan konsumsi jangka pendek, bukan investasi kecerdasan jangka panjang.
Padahal Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Lebih jauh, Pasal 31 ayat (3) menegaskan kewajiban negara:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan slogan seremonial, melainkan amanat konstitusi.
Maka ketika anggaran negara justru lebih masif dialokasikan untuk program yang sifatnya karitatif, bukan transformatif, publik berhak mempertanyakan:
ke mana arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia ini sebenarnya dituju?
Dalam konteks inilah, sebuah ungkapan lama menjadi relevan dan layak direnungkan:
“Masyarakat miskin dan kurang pintar akan lebih mudah diatur dibandingkan masyarakat pintar dan cerdas.”
Ungkapan ini bukan ajakan, melainkan peringatan sejarah.
Masyarakat yang terdidik akan bertanya, mengkritik, dan menuntut akuntabilitas. Mereka membaca anggaran, memahami regulasi, dan tidak mudah puas dengan kebijakan simbolik.
Sebaliknya, masyarakat yang hanya diberi bantuan tanpa akses pengetahuan berisiko diposisikan sebagai objek kekuasaan, bukan subjek demokrasi.
Padahal Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Kebutuhan dasar bukan hanya soal makan hari ini, tetapi kesempatan untuk naik kelas secara sosial dan intelektual.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pertanyaannya:
Bagaimana mungkin cita-cita itu tercapai jika pendidikan tinggi masih menjadi barang mahal, sementara anggaran triliunan justru habis untuk program jangka pendek?
Program MBG dianggap baik karena Negara memang wajib hadir untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Namun ketika anggaran besar digelontorkan tanpa keseimbangan serius pada pendidikan, riset, dan pengembangan akal budi, maka kebijakan tersebut patut dicurigai sebagai politik kenyang, bukan politik mencerdaskan.
Negara tidak boleh puas hanya memastikan rakyatnya makan.
Negara wajib memastikan rakyatnya berpikir, memahami haknya, dan berani mengawasi kekuasaan.
Sebab bangsa yang hanya diberi makan akan mudah diarahkan.
Namun bangsa yang cerdas akan sulit dibungkam.
Dan justru di situlah demokrasi seharusnya hidup.
