Jakarta, TJI – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan tiga unit kendaraan bermotor saat menangkap eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penangkapan tersebut.
“Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Ali mengatakan, penyidik akan memeriksa barang-barang yang diamankan tersebut sebelum menentukan apakah barang-barang itu disita atau tidak.
“Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020.
KPK pun masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Berdasarkan keterangan KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. **Lukman**