Jakarta, TJI – Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menyebut, bahwa, Tin Zuraida yang merupakan istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
“Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang, maka, Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya,” kata dia, dalam sebuah acara diskusi, Jumat (5/6/2020).
Menurut BW, indikasi itu muncul karena profil keuangan Tin tidak sesuai dengan penghasilannya pada tahun 2004-2009, tercatat ada transaksi senilai Rp 1 miliar per bulan. Bahkan, BW menyebut sopir Tin pernah menyerahkan uang sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Tin pada tahun 2010-2011.
Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan Nurhadi tergolong sebagai family corruption karena diduga menyeret istri dan menantunya, Rezky Herbiyono.
“Ini kan mengulang lagi bahwa ternyata korupsi itu family corrupt, tidak dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak menantu. Kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga,” kata BW.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menambahkan, Nurhadi juga kerap menggunakan nama keluarganya untuk menutupi aset yang diperolehnya dari praktik melanggar hukum.
“Memang betul tadi, Tin Zuraida ini salah satu aliran nama yang dipakai untuk penggelapan aset tadi. Otomatis namanya bukan Nurhadi, tetapi Tin Zuraida. Lalu juga aset atas nama Rezky Herbiyono dan juga banyak aset ini,” kata Haris.
Tin Zuraida sendiri sebelumnya sempat dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suami dan menantunya. Namun, KPK akhirnya dapat memeriksa Tin sebagai saksi setelah mengamankan Tin saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu.
“Memang benar kami juga mebawa serta selain DPO yaitu NHD dan RHE, juga istri dari NHD, statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).
Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Dari keterangan KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.***