
Sukabumi, Jawa Barat – Sempat dibentak dan disebut tidak diundang, sejumlah Awak Media baik online maupun cetak dilarang meliput Reses atau Kunjungan kerja di Parungkuda, dalam kegiatan Pelatihan Leadership dan Manajemen Organisasi yang diadakan oleh Ribka Tjiptaning Proletariyati Komisi IX DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kamis, (25/01/24).
Dalam video yang beredar dibeberapa Group Whatsapp, Ribka menyebutkan bahwa, banyak sekali wartawan yang hadir, seakan ada yang memobilisasi kegiatan tersebut.
“Ada apa ini biasanya tidak sebanyak ini, asal jangan rese aja. Wartawan, Warta Bin, Warta Intel, Warta Polres, Warta Polsek, Saya itu bang dari Zaman Orde Baru sudah biasa,” tutur Ribka. Rabu (24/01).

menurut dia, pihaknya merasa terintimidasi dengan datangnya wartawan bergerombol dalam acara tersebut.
“Kalian datang rame-rame, ini seperti bentuk intimidasi, siapa yang menyuruh kalian, mau ngapain aku enggak takut,” tegasnya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh salah satu awak media, menurutnya, kedatangannya ke acara tersebut tidak lain dalam rangka menjalankan tugas jurnalisnya nyaitu mencari informasi yang bisa disampaikan ke publik.
Hingga pemberitaan ini naik di beberapa Media, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Ribka Tjiptaning Baru, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, dasar apa yang menyebabkan bisa menghina profesi jurnalis didepan muka umum.
Menurut Sekjen DPP ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent ” Indonesia ) PPRI AR, mengungkapkan, “bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (Tim)