
Kabupaten Bandung – Sidang sengketa Pasar Patrol di Pengadilan Negeri Bale Bandung belum juga dimulai, namun sudah diwarnai isu panas. Saksi kunci dari pihak ahli waris mengaku mendapat tekanan dari pihak lawan, sehingga memunculkan kekhawatiran soal independensi proses hukum yang tengah berjalan.
Sengketa ini bermula ketika ahli waris almarhumah Nyi Emur, Diki Permana, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa, 12 Agustus 2025, melalui kuasa hukumnya, Taufik Nasution, S.H., dan Hugo Tambunan, S.H. Gugatan tersebut tercatat dengan Register Perkara Nomor : 272/Pdt.G/2025/PN Blb
Dalam gugatan, ada empat pihak yang ditarik sebagai tergugat, yakni: Paguyuban Pasar Patrol, PT Pasundan Raya, Kepala Desa Jelegong, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 1 September 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menjelang sidang, saksi kunci ahli waris bernama Alo Tajudin alias Abah Alo mengaku didatangi sejumlah pihak pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka yang datang, menurut Abah Alo, adalah pengacara Desa Jelegong Piar Pratama, S.H., H. Dian Farid, S.H. (Kasi Pemerintahan Desa Jelegong), pengacara Jaenal Abidin, S.H. (kuasa hukum Deden Hidayat), serta Deden Hidayat dan sopir desa.
Kedatangan itu membuat Abah Alo merasa tertekan. “Saya kaget dan takut karena tiba-tiba tengah malam mereka mendatangi rumah saya, padahal saya hanya diminta bersaksi soal tanah Pasar Patrol,” ungkapnya ketika dikonfirmasi media.
Kuasa hukum ahli waris, Taufik Nasution, S.H., mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Saksi tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun. Kami akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang mendatangi saksi kami. Tindakan itu jelas melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh pengacara pihak lawan,” tegasnya.
Polemik Pasar Patrol pun semakin kompleks. Selain menyangkut kepemilikan lahan, kini muncul isu dugaan intimidasi saksi yang dikhawatirkan dapat memperkeruh jalannya persidangan dan mencederai prinsip keadilan. Red Derry