KABUPATEN BEKASI,TJI – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi mangadakan kegiatan sosilisasi Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta intruksi Bupati Bekasi terkait PPKM Levwl 3 dan Transformasi Ekonomi bagi pelaku Usaha Sektor Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
Dalam Laporannya Ketua pelaksana Rohadi Kabid Penegakan Perda menyampaikan bahwa masa pandemi Covid merupakan masa yg sulit bagi pelaku sektor kepariwisataan karena adanya PPKM, sebagai upaya untuk memberikan edukasi Satpol PP mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha sektor Pariwisata di Kabupaten Bekasi.
Acara ini dibuka oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, S.IP, MM.
Dalam sambutannya Kasatpol PP menyampaikan sebagai upaya edukasi kepada pelaku usaha sektor pariwisata adalah dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan instruksi Bupati nomor 26 Tahun 2021 agar pelaksanaannya bisa dipatuhi oleh pelaku sektor pariwisata dengan harapan agar pandemi Covid 19 bisa segera melandai dan kembali ke keadaan normal dan pelaku usaha mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dodo juga menyampaikan tingkat vaksinasi di kabupaten Bekasi masih 56 % dari target 70 %, tapi dodo sangat optimis bisa melampaui target sampai akhir desember nanti, karena dukungan pelaku usaha yg berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin, bahkan ada pelaku usaha yg seluruh karyawannya sudah 100 %, 95 % dan masih terus secara masif dilakukan.
Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Merdi Hajiji, sebagai konsultan pemerintahan dan konsultan bisnis dalam materinya menyampaikan permasalahan yg dihadapi pelaku usaha selama pandemi Covid 19 dan menyampaikan kiat-kiat serta strategi pemulihan usaha pasca civid 19 kedepannya.