
BUOL, BKP – Aktifitas tambang ilegal yang berada di Kabupaten Buol, yang terletak di Desa Body, semakin melonjak oleh para pelaku tambang ilegal.
Sumber yang di dapat dari masyarakat Desa Body ke awak media. mengatakan adanya aktifitas tambang ilegal di Desa Body yang di duga memakai alat berat.
Dari sumber informasi masyarakat Desa Body, awak media melakukan investigasi dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal, dengan menggunakan alat berat jenis ekscavator untuk menemukan bahan tambang mas.
Dalam peraturan, dimana ada aktifitas tambang Mas ilegal, sudah menyalahi aturan yang tercantum dalam Undang Undang Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.”
Masyarakat mengatakan “Kami minta dari pihak penegak hukum Polres Buol, segera melakukan penangkapan tambang mas ilegal yang ada di Kabupaten Buol, di Desa Body, yang diduga ada berapa oknum oknum yang melakukan pembiaran tambang mas ilegal.