SUMEDANG, Penanganan dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2024–2025 dan retribusi parkir di Kabupaten Sumedang mulai menyeret pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, AM, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisinya sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), instansi yang mengelola anggaran PJU dan retribusi parkir.
AM sendiri baru dilantik sebagai Kadisparbudpora pada 22 Januari 2026.
Mutasi jabatan tersebut kini berada dalam sorotan, mengingat dugaan penyimpangan terjadi pada periode saat ia memimpin Dishub.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyatakan AM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola parkir non-berlangganan dan pihak penyedia jasa proyek PJU.
Penyidik menyebut telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi, meski belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” kata Fawzal.
Sorotan pada Tata Kelola dan Sistem Pengawasan
Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran dan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Anggaran PJU dan retribusi parkir merupakan sektor strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik serta potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka kerugian negara, tetapi juga kredibilitas sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengelolaan parkir non-berlangganan selama ini kerap menjadi titik rawan kebocoran, baik dalam mekanisme setoran maupun pengawasan lapangan. Sementara proyek PJU, yang melibatkan pengadaan dan jasa teknis, memiliki celah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Implikasi Politik dan Birokrasi
Pemeriksaan terhadap pejabat aktif berpotensi memengaruhi stabilitas birokrasi di lingkungan Pemkab Sumedang.
Mutasi yang terjadi pada Januari 2026 kini tak lepas dari spekulasi publik: apakah sekadar rotasi rutin atau bagian dari dinamika internal menjelang pengusutan kasus.
Secara politik, kasus ini dapat menjadi ujian komitmen kepala daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Publik akan menilai sejauh mana transparansi dijaga dan apakah proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, status AM yang masih sebagai saksi membuka dua kemungkinan: penguatan alat bukti yang dapat meningkatkan status hukum, atau justru mempersempit lingkaran dugaan pelaku pada pihak lain.
Yang jelas, dengan ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi oleh penyidik, perkara ini berpotensi berkembang ke tahap penetapan tersangka apabila unsur pidana dan kerugian negara telah terpenuhi.
Kejari Sumedang menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga konstruksi perkara menjadi terang.
Sementara itu, publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah kasus ini berdiri sendiri, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah?
