Benarkah SDN 133 di Bandung Akan Dibubarkan Karena “ Lahan Sempit”? Negara Kok Kalah Sama Ukuran Lahan

Beredar Kabar rencana pembubaran salah satu SD Negeri (SDN 133, jalan Anyar) di Kota Bandung dengan alasan lahan sekolah terlalu sempit patut menjadi perhatian publik.
Sebab, jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan, melainkan hak pendidikan anak-anak, akses layanan publik, dan arah kebijakan pendidikan daerah: mau mempermudah atau justru mempersulit?

Gambar hanya pelengkap berita

Lebih mengherankan lagi, sekolah yang disebut akan dibubarkan ini bukan sekolah kosong.
Jumlah murid yang masuk setara dengan jumlah murid yang tamat. Artinya, sekolah masih berjalan, masih dibutuhkan, dan masih menjadi sandaran pendidikan warga sekitar.

Pertanyaannya sederhana tapi menusuk:
Kalau sekolah masih hidup dan murid stabil, kenapa yang dipilih “dibubarkan”, bukan “dibangun”?

“Terlalu sempit”
Bukan alasan otomatis untuk menghapus sekolah

Di kota padat seperti Bandung, banyak sekolah negeri berdiri di lahan terbatas.
Namun solusinya bukan penutupan, melainkan penataan dan pembangunan ruang kelas bertingkat, revitalisasi, optimalisasi ruang, atau penambahan fasilitas secara bertahap.
Apalagi negara sudah memberi arah kebijakan bahwa sekolah harus berkembang sesuai kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam kerangka Standar Nasional Pendidikan, sarana dan prasarana adalah hal yang harus dipenuhi, bukan dijadikan alasan untuk menghilangkan layanan sekolah.

Membubarkan sekolah
Bukan menyelesaikan masalah, ini memindahkan beban ke rakyat

Ketika sekolah dibubarkan, yang terjadi bukan sekadar “pindah administrasi”, tetapi efek domino anak harus sekolah lebih jauh
orang tua menanggung biaya transport tambahan, risiko anak terlambat, lelah, bahkan memungkinkan anak putus sekolah bisa meningkat
Sementara sekolah tujuan pun menjadi penuh.
Kualitas pembelajaran menurun karena kelas makin padat.

Ini bukan kebijakan pendidikan, ini pemindahan masalah dari pemerintah ke keluarga.
Padahal prinsip pendidikan dasar itu jelas, akses harus dekat, aman, dan mudah dijangkau.

Kalau jumlah murid stabil,
Berarti sekolah ini layak secara sosial dan dibutuhkan masyarakat

Ukuran sekolah tidak boleh hanya dilihat dari meter persegi lahan.
Sekolah negeri adalah pelayanan publik. Maka kelayakannya harus dilihat dari kebutuhan warga,
– Apakah wilayah tersebut masih membutuhkan SDN?
– Apakah ada sekolah alternatif yang cukup dekat dan cukup ruang?
– Apakah orang tua sanggup biaya tambahan jika anak dipindahkan?
– Bagaimana dampaknya pada anak-anak berkebutuhan khusus atau keluarga rentan?

Kalau murid stabil, berarti sekolah itu bukan beban, tapi solusi bagi warga sekitar.

Seiring dengan pengakuan ibu Lestari (40) Warga sekitar saat mendengar isue pembubaran sekolah ini sangat sedih dan keberatan bila isue ini benar benar terjadi.

Pemerintah seharusnya
Memberikan solusi pembangunan, bukan solusi “penutupan”

Jika benar lahannya sempit, maka yang semestinya muncul adalah rencana:
– Revitalisasi sekolah
– Pembangunan ruang kelas baru (bahkan bertingkat)
– Penguatan sarana prasarana
– Penataan lingkungan belajar

Karena sekolah itu bukan sekadar bangunan, sekolah adalah ekosistem: guru, murid, orang tua, budaya belajar, dan sejarah pelayanan pendidikan.

Maka keputusan “membubarkan” harus menjadi opsi paling terakhir, setelah semua opsi pembangunan diuji secara terbuka dan ilmiah.

Publik wajib curiga:
Jangan-jangan alasan “sempit” hanya pembenaran
Kita harus jujur: di banyak daerah, alasan “sempit”, “efisiensi”, atau “tidak layak” kadang menjadi kalimat aman untuk menutup keputusan yang tidak transparan.
Maka publik berhak bertanya:

Apakah ada kajian resmi dan terbuka?
Apakah ada analisis dampak sosial bagi siswa dan orang tua?
Apakah ada rencana penempatan siswa yang jelas?
Apakah sekolah penerima siap daya tampungnya?
Apakah ada potensi konflik kepentingan terkait aset/lahan?

Karena kalau tidak transparan, kebijakan ini bukan reformasi pendidikan, ini penghapusan layanan dengan alasan teknis.

Arah kebijakan pendidikan nasional menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan layanan pendidikan berjalan dan memenuhi standar, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan layanan pendidikan.

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (beserta perubahannya)
Mengatur bahwa satuan pendidikan harus memenuhi standar, termasuk sarana prasarana, bukan menghapus layanan ketika belum ideal.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Menekankan pembelajaran harus berlangsung efektif, aman, dan mendukung perkembangan peserta didik yang sulit dicapai bila siswa dipaksa pindah jauh dan sekolah penerima jadi penuh.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Menguatkan bahwa proses pendidikan harus menjamin keberlanjutan layanan belajar siswa secara wajar dan terukur.

Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Menegaskan sarana prasarana sekolah harus dipenuhi sesuai standar, solusinya adalah pemenuhan dan revitalisasi, bukan penutupan tanpa jalan keluar yang lebih baik.

Kalau sebuah SDN masih memiliki murid stabil, masih dibutuhkan warga, dan masih bisa dikembangkan, maka rencana pembubaran karena “sempit” terdengar seperti langkah yang malas: lebih mudah menutup daripada membangun.

Bandung adalah kota pendidikan.
Maka kebijakan yang pantas bukan “menghapus sekolah”, tapi menambah ruang belajar, memperkuat fasilitas, dan menjaga akses pendidikan tetap dekat dan adil.

Karena sekolah bukan sekadar bangunan.
Sekolah adalah masa depan anak-anak.

Secara prinsip nasional, pendidikan dasar adalah hak anak dan kewajiban negara untuk memfasilitasi.
Negara tidak boleh membuat akses sekolah menjadi makin sulit.

Kebijakan penutupan sekolah harus diuji dengan pertanyaan moral yang paling sederhana:
Apakah kebijakan ini membuat anak lebih mudah sekolah, atau lebih sulit sekolah?
Jika jawabannya “lebih sulit”, maka kebijakan itu patut ditolak.

Berita Terkini