IJON Proyek Bekasi: Kekuasaan, Keluarga, dan Dugaan Uang ke Penegak Hukum

Kasus ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara, kembali membuka luka lama tentang rapuhnya integritas kekuasaan daerah dan aparat penegak hukum.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tidak hanya menyingkap praktik jual-beli proyek, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal dugaan aliran dana ke institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Ade Kuswara memilih bungkam ketika publik mempertanyakan dugaan aliran uang ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Kebisuan ini bukan sekadar sikap pribadi, melainkan alarm bagi transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.
Dalam negara hukum, diamnya pejabat atau mantan pejabat bukanlah hak absolut ketika uang publik dan integritas lembaga negara dipertaruhkan.

Fakta bahwa KPK menyegel rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi dalam rangkaian OTT memberi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak sederhana.
Langkah tersebut tentu tidak dilakukan tanpa dasar hukum dan indikasi awal yang dianggap relevan oleh penyidik.
Publik berhak tahu: sejauh mana relasi kekuasaan, uang, dan penegakan hukum saling berhubungan di tingkat daerah?

Penetapan tiga tersangka, Ade Kuswara (Bupati), HM Kunang (ayah kandung Ade), dan Sarjan selaku pihak swasta menggambarkan pola klasik korupsi struktural “kekuasaan politik, jaringan keluarga, dan kepentingan bisnis bertemu dalam satu meja transaksi”.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan prinsip keadilan sosial.

Lebih mengkhawatirkan, jika dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum terbukti, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Ketika jaksa, simbol keadilan negara masuk dalam pusaran dugaan suap, masyarakat patut bertanya:
ke mana harus berharap keadilan ditegakkan?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK.
Publik menunggu keberanian lembaga antirasuah itu untuk menelusuri perkara ini hingga ke akar, tanpa pandang jabatan, seragam, atau status institusional.
Hukum tidak boleh berhenti di kepala daerah dan pihak swasta, lalu ragu melangkah ketika menyentuh aparat penegak hukum.

Dalam perspektif keadilan Pancasila, hukum harus berdiri di atas keberanian moral dan keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
Jika tidak, maka korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, melainkan kebiasaan yang dilembagakan.

Kasus Bekasi ini seharusnya menjadi peringatan keras: diam bukan solusi, bungkam bukan pembelaan, dan kekuasaan tanpa akuntabilitas adalah jalan pintas menuju kehancuran demokrasi

Berita Terkini