Empat Tahun Janji Membeku, Sawah Rusak: Ahli Waris Tagih Tanggung Jawab Pemkab Bandung Barat

BULETIN KOMPAS PAGI <> Bandung Barat – Empat tahun setelah lahirnya sebuah berita acara yang memuat komitmen penyelesaian kerusakan lahan pertanian di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, realisasi yang dijanjikan dinilai belum juga terlihat. Kondisi tersebut mendorong keluarga besar almarhum Tuan H. Amid Emid melalui ahli waris dan penerima kuasa mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar segera menindaklanjuti komitmen yang telah dituangkan secara tertulis.

 

Dalam wawancara di lokasi persawahan Kampung Cimerang RT 02/RW 06, Desa Cimerang, Kamis (16/7/2026), WN selaku penerima kuasa ahli waris menyatakan bahwa hingga kini kerusakan saluran dan dampak terhadap lahan sawah masih belum tertangani secara menyeluruh.

“Kami meminta keseriusan Bupati Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menepati dan merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai berita acara hanya menjadi arsip tanpa pelaksanaan,” ujar WN.

 

Permintaan tersebut merujuk pada Berita Acara Pertemuan tertanggal 6 September 2022 yang menghasilkan empat poin kesepakatan, yakni normalisasi saluran air, perbaikan pipa beton dan saluran irigasi oleh Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, koordinasi teknis pelaksanaan, verifikasi status lahan, serta penyelesaian pekerjaan maksimal tiga bulan sejak berita acara ditandatangani.

 

Namun berdasarkan keterangan ahli waris, hingga pertengahan tahun 2026 belum terdapat realisasi yang dapat dirasakan masyarakat sesuai isi kesepakatan tersebut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut hasil pertemuan yang saat itu juga dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat desa, pejabat DLH, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

 

Akibat belum dilaksanakannya perbaikan, saluran air yang mengalami kerusakan diduga masih menyebabkan sedimentasi dan mengganggu sistem irigasi sehingga berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian milik warga.

 

Ahli waris menyatakan seluruh dokumen, bukti administrasi, dan berita acara masih tersimpan dengan baik sebagai dasar untuk meminta penyelesaian secara hukum dan administratif.

 

Peristiwa ini juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu, apabila kerusakan lingkungan atau pencemaran benar terjadi akibat aktivitas tertentu, maka diperlukan langkah investigasi teknis, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait agar kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat maupun Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya poin-poin kesepakatan yang telah disepakati sejak tahun 2022.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tim investigasi *WN*

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini