Persidangan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar.
Namun seperti sidang-sidang sebelumnya, satu hal tetap konsisten: Nama besar yang menjadi pokok perkara tak pernah hadir di ruang pengadilan.
Ketidak hadiran tersebut secara hukum memang dimungkinkan.
Jokowi bukan terdakwa pidana, melainkan pihak terkait dalam gugatan perdata yang dapat diwakilkan kuasa hukum.
Namun bagi publik, absennya seorang mantan presiden dalam perkara yang menyentuh fondasi moral kepemimpinan, kejujuran dan legitimasi pendidikan menyisakan pertanyaan etis yang tak sederhana.
Bukan semata soal kehadiran fisik, melainkan soal etika kenegaraan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam sistem hukum modern, keadilan tidak hanya ditegakkan melalui putusan, tetapi juga melalui simbol dan sikap.
Ketika seorang warga negara dipanggil pengadilan, kehadiran adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum itu sendiri.
Di saat proses hukum berjalan, negara tetap menjalankan kewajibannya: fasilitas, pengamanan, dan berbagai hak protokoler bagi seorang mantan presiden terus mengalir tanpa jeda, itu semua dibiayai oleh negara, Undang-undang memang mengaturnya, dan tak ada pelanggaran administratif dalam hal itu.
Justru di titik inilah ironi muncul “Negara hadir sepenuhnya melayani, sementara figur yang dilayani absen dalam forum pertanggungjawaban publik”.
Persoalan ini bukan semata tentang keaslian sebuah ijazah yang kebenarannya menjadi ranah pengadilan, melainkan tentang teladan demokrasi.
Ketika warga biasa dituntut kooperatif dalam setiap proses hukum, publik berharap standar moral yang sama, bahkan lebih tinggi, berlaku bagi mereka yang pernah memegang kekuasaan tertinggi.
Diam dan absen mungkin sah secara prosedural, tetapi dalam politik demokratis, legitimasi tidak hanya dibangun dari pasal undang-undang, melainkan dari keberanian menghadapi keraguan publik secara terbuka.
Ketidakhadiran Jokowi, berulang kali, justru memberi ruang bagi spekulasi untuk terus tumbuh, alih-alih meredamnya.
Pengadilan akan memutus perkara berdasarkan bukti dan hukum.
Saat ini sejarah akan mencatat hal lain: Bagaimana kekuasaan merespons gugatan, bukan hanya bagaimana gugatan itu dimenangkan atau dikalahkan.
Dalam negara hukum, semua warga setara di hadapan hukum.
Hal ini sesuai dengan sila ke lima dalam Pancasila.
Pertanyaannya kini, apakah kesetaraan itu juga tercermin dalam sikap, atau hanya berhenti sebagai tulisan saja?
