Apakah Bupati KBB (Jeje) Alergi dan Jijik Salaman dengan Masyarakat Bawah?, Rotasi Mutasi Jabatan Pun Diduga Tanpa Fit and Proper Test Serta Disinyalir Sesuka Hati dan Sesuai Pesanan

KBB – Bupati Kabupaten Bandung Barat  Jeje Ritchie Ismail, yang dilantik pada 20 Februari 2025 bersama dengan wakilnya, Asep Ismail, untuk periode 2025-2030. Mereka diharapkan oleh masyarakatnya agar bisa menjadi pemimpin yang lebih baik dari pemimpin sebelumnya, dan lebih mampu menata dan membangun KBB dalam berbagai aspek.

Namun, baru-baru ini ada beberapa hal yang membuat masyarakat merasa heran serta menuai sorotan publik di Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya Jeje tampak jarang sekali untuk berani turun atau belusukan ke wilayah-wilayah untuk sekedar bertemu, melihat kekurangan atau kerusakan fasilitas diberbagai daerah KBB, dan menyapa masyarakat yang di pimpinnya.

Selain itu, banyak kalangan yang beberapa kali melihat saat Bupati ini seperti enggan bersalaman saat bertemu dengan warga atau masyarakatnya.

Bahkan, ada beberapa orang yang beberapa kali menyaksikan Bupati Jeje saat bersalaman dengan warga selalu langsung mengelap atau menyusutkan tangan bekas salamannya ke celana atau pakaian yang digunakannya.

Jelas hal ini membuat warga mengelus dada, juga menimbulkan beberapa kalangan bertanya-tanya, “apakah Bupati Jeje alergi dan jijik bersalaman dengan warganya?, ataukah hal itu terjadi karena saat bersalaman dengan warga kalangan bawah atau masyarakat miskin?”, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan nama serta identitasnya saat bertemu dengan awak media.

Adapun warga beserta pengurus tingkat Desa, RW dan RT yang mengalami hal yang serupa seperti beberapa orang lainnya, mereka menuturkan, bahwa mereka sedih dan malu karena saat setelah mereka bersalaman dengan Jeje, tampak sang Bupati tersebut langsung mengelap tangannya.

“Saat ada acara, beliau kan hadir, kami pun merasa senang karena bisa bertemu dan berhadapan langsung dengan pemimpin kami. Akan tetapi, saya merasa kaget, karena setiap setelah bersalaman, dia selalu mengelap tangannya. Dan ekspresinya kaya gimana ya?, kaya geuleuh berjabat tangan dengan kami teh”, ujar salah seorang warga.

“Kami jujur merasa malu sendiri, campur sedih aja, mungkin saya sebagai rakyat miskin tidak pantas bersalaman dengan bupati seperti beliau. Atau apakah beliau merasa jijik menerima jabat tangan kami, merasa alergi, atau takut tertular penyakit kami yaitu penyakit miskin?”, tambah warga lainnya.

“Padahal, pada dasarnya, semestinya seorang pemimpin harus mau turun blusukan ke berbagai daerah, melihat langsung kekurangan dari wilayah itu, menyaksikan penderitaan rakyat, agar lebih peka dan hatinya bisa lebih lembut bahwa masyarakat KBB masih banyak yang sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. Karena itu sudah tugasnya sebagai pemimpin”, dan jelas mereka memiliki anggaran yang sudah barangtentu untuk kebutuhan atau kepentingan warga masyarakat seperti kami ini”, tandas salah seorang pengurus RW.

“Pemimpin harus merakyat, jujur, dan amanah adalah pandangan yang banyak diyakini masyarakat sebagai kriteria utama kepemimpinan yang ideal. Karakteristik ini berperan penting dalam membangun kepercayaan, menjaga integritas, dan memastikan kepemimpinan yang efektif”, ungkap salah seorang tokoh saat Bersama RW dan saat berbincang dengan awak media.

Ada juga beberapa lapisan masyarakat yang menyoroti kebijakan Bupati Jeje mengenai Rotasi dan Mutasi Pejabat yang belum lama ini terjadi. Mereka menilai Rotasi dan Mutasi Jabatan ataupun Kepala Dinas yang dilakukan Jeje hanya berdasarkan like and dislike, atau hanya berdasarkan siapa yang telah mendukungnya saat kampanye. Atau adapun beberapa pihak yang menduga bahwa rotasi jabatan itu berdasarkan dari kepentingan dirinya dan golongannya ataupun titipan dari orang-orang tertentu yang telah mendukungnya baik secara materi ataupun imateri ataupun pesanan dari orang-orang penting serta berpengaruh lainnya.

“Mengenai rotasi dan mutasi ini, bagi kami tidak lazim, jelas banyak yang berasumsi bahwa rotasi jabatan itu seperti berdasarkan suka atau tidak suka. Atau mungkin karena ada titipan dari orang penting. Mungkin juga karena sudah pesanan, bisa juga karena beberapa orang itu sudah support saat Bupati berkampanye”, kata salah seorang penduduk KBB yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia menambahkan, “kenapa tidak ada uji kompetensi atau fit and proper test?. Karena, supaya si Pejabat ataupun Kepala Dinas yang menduduki dinas tertentu itu layak dan tidak diragukan kemampuannya dalam memimpin dan mengelola kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan kedinasannya”.

“Ya, kalau sekarang kita lihat, ada beberapa pejabat yang menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan bidangnya, apakah mereka akan mampu?, dan apakah mereka bisa mempertanggungjawabkan jabatan yang belum mereka kuasai bidangnya?”, pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, aturan rotasi dan mutasi jabatan, yang umumnya melibatkan pertimbangan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prosedur administrasi. Bagi PNS, mutasi diatur oleh peraturan BKN dan PermenPAN-RB, yang mensyaratkan pemenuhan pola karier dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sementara rotasi biasanya dilakukan secara horizontal untuk pengembangan keterampilan.

Perbedaan antara Rotasi dan Mutasi

  • Rotasi:

Perpindahan tugas secara horizontal di dalam satu tingkatan jabatan, sering kali dilakukan untuk pengembangan keterampilan, mengatasi kejenuhan, dan sebagai program pelatihan, tanpa perubahan gaji atau pangkat.

  • Mutasi:

Perpindahan tugas yang cakupannya lebih luas, bisa secara horizontal maupun vertikal, yang dapat melibatkan perubahan tingkatan, gaji, atau pangkat.

 

Aturan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Asas dan pedoman:

Penempatan dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.

  • Pertimbangan utama:

Mutasi dan rotasi harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta kebutuhan organisasi.

  • Pembatasan:

Pegawai tidak boleh sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan, kecuali ada ketentuan khusus.

  • Masa kerja minimum:

Terdapat aturan baru yang mewajibkan PNS mengabdi minimal 10 tahun untuk mengajukan mutasi, sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Namun, ada pengecualian khusus yang memungkinkan mutasi sebelum dua tahun jabatan berdasarkan pertimbangan kinerja, kemampuan, dan rekomendasi tim pemeriksaan disiplin.

  • Proses administrasi:

Melibatkan berbagai dokumen, seperti surat permohonan, surat usul mutasi, surat persetujuan dari instansi asal, dan salinan dokumen lain seperti SK jabatan terakhir dan penilaian prestasi kerja.

Namun, setelah dikirim surat konfirmasi sejak 30 Oktober 2025, Bupati Kabupaten Bandung Barat tersebut sama sekali tidak menjawabnya. **Tim**

 

Berita Terkini