Sukabumi, TJI – Petugas Kepolisian Markas Besar Polri, berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan ratusan kilogram sabu-sabu. (Kamis, 4 Juni 2020).
Penggerebakan melibatkan belasan petugas berbaju preman di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 No.12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Selain menyita sebanyak 389 Kg, petugas dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Mapolres Sukabumi Kota yang dipimpin Brigjen Pol Iwan dan didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri).
YC (43) dan istrinya, Fa(38) warga Komplek Griya Sukamaju Asri 01/02 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
“Mereka baru pindahan kurang lebih empat hari yang lalu. Kami tidak menduga pasangan suami istri itu, pelaku pengedar narkoba,” kata ketua RW, Rifki.
Rifki mengatakan terungkap penggerebekan sabu-sabu dirumah pasangan suami istri sama sekali diluar perkiraan warga sekitar. Selain pasangan suami istri sangat kooperatif, juga sangat ramah.
“Sehingga ketika terjadi penggerebekan warga sempat tidak percaya,” katanya.
Hanya sehari sebelum petugas Kepolisian melakukan serangkaian penggerebekan, kata Rifki, terlihat adanya aktivitas disekitar rumah pasangan suami istri. Dibantu sejumlah orang yang tidak dikenal, mereka sempat menurunkan belasan kotak dari mobil masuk ke dalam rumah tersebut. **Wawan D**