Diduga Oknum Polisi tidak paham UU Pers. Mereka menggantung laporan kekerasan terhadap jurnalis Buserdirgantara7.com

JAMBI, BKP – “Saya selaku Pimred Media Buser Dirgantara7com, tidak terima atas apa yang sudah di lakukan Oleh oknum penyidik Polres Tebo, Propinsi Jambi, yang mana laporan pengaduan yang di laporkan oleh wartawan Buserdirgantara7.com, sudah membuat laporan kepada pihak penegak hukum di wilayah Polres Tebo secara tertulis, dengan tuduhan menghalangi tugas jurnalistik dan menghambat tugas jurnalistik. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Polres Tebo. Aneh juga kasus pemukulan tidak di cantumkan di LP pasal 351 sesuai dengan Vidio yang beredar pada saat kejadian.” Ujar Pimred Dirgantara7com.

“Saya selaku Pimred Media Buser Dirgantara7.com, sering konfirmasi ke Kasat Reskrim untuk mempertanyakan kasus anggota saya sudah sampai dimana? Lanjutnya.

“Kasus ini sudah di mediasi oleh pihak PT LAJ dari pusat Jakarta. Kami juga masih sabar menunggu. Jawab Kasat Reskrim Tebo.

“Semenjak Laporan Tertanggal 07 Juli 2022 sampai hari ini tanggal 2 September 2022, dan sudah berjalan seratus delapan hari, kami konfirmasikan ulang dengan jawaban yang sama. Kami sudah konfirmasi lewat tlp kepada Humas PT LAJ yang disebutnya adalah Pak Husen, dan beliau menjawab jika ini bukan mediasi dari pusat, tetapi untuk mempelajari kasusnya.” Ujar Pimred Dirgantara7com.

“Kami sudah menduga, bahwa pembicaraan dari Kasat Reskrim, tidak sesuai dengan apa yang disampain dari Humas PT LAJ yang selalu di sebut namanya Pak Husen.” Lanjutnya.

Pimred media juga sudah konfirmasikan ke Kapolres lewat seluler dengan bahasa yang sama atas apa yang telah disampaikan oleh Kasat Reskrim.

Pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi, belakangan ramai menjadi perhatian publik. Namun ingat, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal.

“Laporan adanya Oknum Polisi nakal tersebut bisa di layangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Kami sangat sayangkan dari pihak penegak hukum bahwa UUD Pers sangat jelas.” Ujarnya.

Sementara itu, Kaporwi Media Buser Dirgantara7.com Sario mengatakan, “Kami laporkan pengaduan secara resmi ke Propam Mabes Polri, sesuai dengan bukti-bukti laporan kami ke Polres Tebo, dengan Teregrasi dengan nomor B 156 VII/2022/ Reskrim , Tanggal 7 Juli 2022, tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik. Undang undangnya Adalah, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers”, Pungkasnya.

(Red/Pemred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini