SUKABUMI, BKP – Dalam rangka menjalankan program kerja PWRI, serta ikut berperan secara aktif dalam mendukung program kerja pemerintah daerah, hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 DPC PWRI Kabupaten Sukabumi mengadakan acara audens dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Yang menjadi pokok bahasan dalam acara audens tersebut, perihal tentang tugas pokok dan fungsi legislatif dalam pemerintahan.
Kedatangan jajaran DPC PWRI kab Sukabumi di pimpin oleh ketua Lutfi Yahya yang di dampingi oleh sekretaris Thamrin amarullah dan jajaran fungsionaris pengurus lainnya. Kedatangan pengurus PWRI kabupaten Sukabumi tersebut di sambut baik oleh jajaran pimpinan anggota legislatif yang di wakili oleh wakil ketua I, Bapak Budi azhar, serta pimpinan dewan lainnya.
Dalam acara audiens tersebut di isi oleh dialog interaktif. Ketua DPC PWRI mempertanyakan hal terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD kab. Sukabumi selama ini. Dari mulai registrasi, budgeting dan pengawasan nya.
Bapak Budi menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja di setiap kelembagaan apapun pasti ada aturan2 main nya, dan berjalan dalam aturan yang ada, seperti halnya kami berpijak pada aturan UUD no 23 tahun 2014, yang di dalamnya di buat peraturan tata tertib No 1 tahun 2019 yang di rubah menjadi peraturan tata tertib No.1 tahun 2021. Itu pijakan hukum kami dalam menjalankan segala hal yang berkaitan dengan kewajiban kami sebagai anggota legislatif.
Beliau juga menambahkan hal terkait dengan tugas pokok dan fungsi legislatif itu sendiri di atur dalam batasan2 nya. Mana yang menjadi batasan kewenangan legislatif, dan mana yang menjadi batasan kewenangan eksekutif. Hal ini terkait dengan registrasi. Beliau menyampaikan setiap tahun kami melakukan pembahasan Raperda yang berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD. Dan kabupaten Sukabumi selalu mendapatkan penghargaan yang terbanyak dan produktif dalam menerbitkan Perda tersebut.
Hal tersebut terkait dengan budgeting. Bahwa DPRD dan pemerintah daerah sama – sama punya tugas pokok dan fungsi yang telah di atur dalam Undang – Undang dan selalu berpijak pada aturan yang berlaku. Setiap tahun kami menerima Raperda termasuk untuk penganggaran. Penganggaran tersebut juga ada tahapan – tahapannya, sesuai dengan aturan dari mulai musrenbangdus, musrenbangdes, musrembang kec, dan musrembang kabupaten. Untuk selanjutnya kami bahas sehingga menjadi RKPD online. Semua usulan dari 47 Kecamatan dan 386 Desa yang menjadi aspirasi masyarakat kami tuangkan dalam RKPD. Selanjutnya hal terkait dengan pengawasan. Beliau juga menyampaikan jika bukan hanya tanggung jawab DPRD, saja tapi ada kelembagaan pemerintah lainnya yang memang secara hukum mengawasi serta menilai akuntansi pemerintahan yakni BPK dan BPKP.
Di tempat terpisah, ketua DPC PWRI Lutfi Yahya mengatakan bahwa “Tujuan audiensi ini adalah untuk silaturahmi serta menjalin sinergi yang baik antara kami selaku insan pers dan anggota DPRD agar dapat terus konsisten dan saling bahu membahu untuk membangun kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik. Tentunya sesuai dengan Tupoksi kami masing masing, bagaimanapun juga posisi kami sama sebagai pilar demokrasi. Dan acara audiens ini akan menjadi nilai tambah generator kami, untuk berdiri dan berpihak dalam menilai kebenaran dan keadilan.” pungkas nya.
Acara audiens di tutup dengan ramah tamah, dan telah terbangun kesepakatan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik ke depan nya.