DPD Iwoi Indramayu Mengutuk Oknum Pedagang Miras Aniaya Seorang Jurnalis

Kabupaten Indramayu, Jawa Barat – Dewan pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWOI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengecam keras adanya suatu oknum Pedagang minuman Keras ( miras ) yang menganiaya seorang jurnalis dan tindakan ini sudah mengundang seluruh insan pers geram serta mohon pada Aparat penegak hukum ( APH ) agar segera di tangkap dan di hukum seberat” nya ” Ungkap Atim sawano selaku ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu saat di wawancarai oleh awak media

Masih kata dia Kali ini menimpa wartawan online media jurnal investigasi yakni Ivan Afriandi sekaligus merupakan kepengurusan DPD Ikatan Wartawan Oline Indonesia Kabupaten Majalengka dan saya selaku insan pers juga selaku ketua DPD IWOI Indramayu sangat terpukul hatinya jika ada teman atau saudara satu profesi juga satu Organisasi di perlakukan atau di Aniaya seperti itu ” Tuturnya

Sebut saja Ivan Afriandi yang menjadi korban penganiayaan pada saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ke salah satu pedagang Minuman Keras yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.

“Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung diduga tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak, sampai dikejar keluar warung sambil melemparkan botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan menusuk ke tubuh saya dan saya pun menghindar tidak mengenai tubuh”.ungkap Ivan kepada awak media.

Ia juga menambahkan,”setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan segera melakukan visum di RSUD Cideres guna dilakukan pengobatan dan pemeriksaan luka. Adapun dari kejadian tersebut, saya mengalami luka memar fi bagian kepala sebelah kanan dan rahang merasa nyeri”. Tambahnya.

Dengan terjadinya penganiayaan tersebut, Ivan Afriandi melalui kuasa hukumnya sekaligus Pemimpin Redaksi dari Media Jurnal Investigasi serta didampingi Organisasi Wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Majalengka, melakukan pelaporan kepada Polres Majalengka Pada Hari Jumat, (29/12/23) yang diterima langsung oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana.

Sunoko, SH selaku Pemimpin Redaksi Media Jurnal Investigasi sekaligus Kuasa Hukum dari Ivan Afriandi menyampaikan, “Alhamdulilah hari ini kita sudah melakukan pelaporan terhadap korban Ivan Afriandi dugaan pengroyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras, dan diterapkan pasal 170 karena yang melakukan pemukulan lebih dari 2 orang. Alhamdulillah hari ini kita diberikan 16 pertanyaan dan tadi sudah di jawab dengan lancar oleh kang Ivan, dan berharap kepada rekan-rekan supaya terus mengawal kasus ini supaya terang benderang karena dugaan pengroyokan ini terjadi di salah satu warung diduga yang menjual miras”. Pungkasnya.

Sementara itu Fahmi Ikhwanus Shofa selaku Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka sangat menyayangkan atas apa tindakan dugaan pengreyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras tersebut.

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan, lagi-lagi terjadi penganiayaan terhadap jurnalis. Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban. Negara kita ini negara hukum. Kemudian, saya berharap semoga Pihak Kepolisian dalam laporan si Korban agar memasukkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan menghukum Pelaku sesuai dengan Perbuatannya agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani menganiaya seorang Wartawan dalam manjalankan tugasnya. baik jurnalis yang ada di Kabupaten Majalengka ataupun luar Kabupaten Majalengka.”tegasnya

Masih di tempat yang sama, Hendrato Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka menyampaikan walaupun kita beda media beda organisasi kita tetap saudara harus saling bela dan meminta pihak APH agar mengusut tuntas kasus ini.

“Yang jelas kita harus memperjuangkan kemerdekaan Pers sesuai Undang-Undang yang mana sekarang terjadi lagi kekerasa terhadap jurnalis, jangan sampai hal ini terulang lagi sampai sekarang. Bagaimana pun juga permasalahan ini harus sampai tuntas biarkan pihak APH mengusut sampai tuntas kasus ini. Sekali lagi yang namanya jurnalis beda media beda organisasi itu kita saudara satu darah jiwa corsa sesama jurnalis harus kita perjuangkan.”tutupnya. ***

Berita Terkini