Dugaan Penempatan Tanah Tak Sesuai Sertifikat, Proses Hukum Berjalan di Bawah Pengawasan Polda Jabar

Dugaan Penempatan Tanah Tak Sesuai Sertifikat, Proses Hukum Berjalan di Bawah Pengawasan Polda Jabar

Cimahi,buletinKompaspago.id ||  7 Mei 2025 – Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, memasuki babak serius setelah dilakukan gelar perkara oleh aparat Polda Jawa Barat. Sengketa mencuat akibat dugaan bahwa pihak pemegang sertifikat nomor C1361 justru menempati lahan dengan nomor bidang berbeda, yakni C1362, yang diklaim sebagai milik keluarga pelapor secara turun-temurun.

 

Gelar perkara yang dilakukan Selasa, 6 Mei 2025, dihadiri oleh jajaran Polda Jabar, Kodim, Bimas, aparat desa, serta perwakilan kedua belah pihak. Pihak pelapor mengajukan bukti berupa denah lokasi lama, kesaksian warga sekitar, serta surat penguasaan tanah warisan keluarga yang diduga kini telah ditempati pihak lain secara tidak sah.

“Kami hanya ingin agar tanah keluarga kami dihormati, dan jika memang benar mereka punya sertifikat C1361, kenapa justru berdiri bangunan di atas tanah C1362?” ujar pelapor dalam keterangannya.

 

Dari pihak terlapor, pernyataan disampaikan kepada awak media bahwa mereka telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti ke pihak penyidik, dan akan mengikuti seluruh proses hukum. “Kami percaya pada mekanisme penyelidikan, dan akan patuh terhadap hasilnya,” ujar pihak terlapor.

 

Polda Jabar menyatakan bahwa proses ini merupakan langkah awal dari penyelidikan lebih lanjut. Semua bukti, baik dari sisi administratif maupun penguasaan riil lahan, akan dianalisis secara objektif. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

 

Pemerintah Desa Cipageran mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sengketa ini menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum atas kepemilikan tanah dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti . Red *Derry *

 

 

Berita Terkini