Firli Bahuri : “KPK Fokus Tangani Perkara Pokok Nurhadi”

Jakarta, TJI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK tengah fokus menangani perkara pokok yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi. Jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020), seperti yang diberitakan ANTARA.

Hal itu disampaikan Filri menanggapi kemungkinan KPK menindak pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan.

Firli menyatakan KPK akan tetap menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi tersebut.

“Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain tentu kami kembangkan,” ujar Firli.

Hal serupa juga dikemukakan Firli saat ditanya soal kemungkinan menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

“Tetapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua, kami akan kembangkan, apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu,” kata Firli.

Seperti kita ketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Ketiga tersangka itu berstatus buron sejak Februari 2020 hingga penyidik KPK dapat menangkap Nurhadi dan Riezky di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. **Sopyan**

Berita Terkini