
Bandung – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Cimahi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.627.880.
Dengan demikian, UMK Cimahi mengalami kenaikan 3,24 persen dibanding upah minimum tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.514.093. Aturan gaji UMR Cimahi 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketetapan UMR Kota Cimahi ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMR, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar tentunya bisa dikenai sanksi. Nah bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Kota Cimahi.
Di kawasan Bandung Raya, UMR Cimahi 2024 ini berada di peringkat kedua tertinggi setelah Kota Bandung yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.209.309. Dua daerah lain di Bandung Raya masing menetapkan upah minimumnya yakni Kabupaten Bandung Rp 3.527.967 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.508.677.
Sebagai perbandingan, berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat dari yang paling tinggi hingga terendah:
Kota Bekasi Rp 5.158.248
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675
Kabupaten Subang Rp 3.273.810
Kota Depok Rp 4.694.493
Kota Bogor Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229
Kota Sukabumi Rp 2.747.774
Kota Bandung Rp 4.048.462
Kota Cimahi Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996
Kota Cirebon Rp 2.456.516
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734
Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954
Kabupaten Garut Rp 2.117.318
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389
Kota Banjar Rp 1.998.119
Ketetapan UMR Cimahi 2024 Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Penetapan gaji UMK Cimahi 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Cimahi, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh. Usulan UMK Cimahi 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Cimahi, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Cimahi dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Penetapan UMR Cimahi 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).(OKS)