
Kota Cimahi – Petugas gabungan di Kota Cimahi menyita ribuan bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat melaksanakan operasi bersama, Senin (12/6/2023).
Rokok ilegal tersebut, berhasil disita petugas di warung-warung kecil yang dijual secara terbuka maupun secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan pantauan awak media, operasi rokok ilegal atau tanpa pita cukai itu, menyasar sejumlah rokok atau warung di beberapa titik itu, dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai, TNI serta Polri. Petugas akhirnya berhasil menyita sebanyak 1.600 bungkus rokok ilegal.

“Adapun jumlah yang kita temukan dilokasi sebanyak 1.601 bungkus atau 32.000 batang, itu sudah jelas sangat merugikan negara khususnya dari sisi cukai rokok,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun, nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.

“Harapan kami, memang nol tapi ternyata masih ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi seperti yang rekan-rekan lihat sendiri,”kata Ranto.
Pada operasi gabungan ini, petugas menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjutan.
“Ini hasil penyitaan dari toko di wilayah Padasuka, tepatnya di jalan KH Usman Domiri,” ungkap Ranto.
Untuk menekan angka peredaran rokok tanpa cukai di Kota Cimahi yang merugian negara cukup besar ini, kata Ranto, akan terus digencarkan pihaknnya.
“Nanti pun kedepan kita akan tetap melakukan kegiatan bersama yang tujuannya memang adalah untuk melakukan penekanan terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” pungkasnya. ***