BANDUNG BARAT — Dugaan penggelapan dana pensiun menyeret Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rijki Abadi (RA) di Bandung Barat. Koperasi ini diduga menahan dana cicilan milik Kuraesin, seorang pensiunan, meski pemotongan telah dilakukan rutin setiap bulan melalui Pos Giro.
Kasus mencuat setelah Kusmawan, anak korban yang juga jurnalis dan aktivis, melakukan penelusuran independen. Ia menemukan bahwa sisa pinjaman orang tuanya tak berkurang, meski potongan bulanan terus berjalan.
* Jejak Dugaan Penyimpangan
Pada Agustus 2025, Kusmawan mendatangi kantor KSP RA di Cisaranten, Bandung. Seorang staf bernama Robi menyebut sisa utang Kuraesin masih sekitar Rp 66 juta, tanpa penjelasan rinci.
Kecurigaan terbukti saat Kusmawan menghubungi Bank BNC pusat Jakarta, tempat KSP RA melakukan transaksi pinjaman pensiun. Pihak bank memastikan cicilan Oktober 2025 belum dibayarkan, padahal dana telah dipotong melalui Pos Giro.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa KSP RA tidak menyetorkan cicilan ke pihak bank, tindakan yang berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).
* Langkah Hukum Ditempuh
Upaya penyelesaian kekeluargaan yang ditempuh Kusmawan selama tiga bulan tidak membuahkan hasil. Pihak koperasi dinilai tidak kooperatif.
“Setiap kali dimintai kejelasan, mereka selalu menghindar. Padahal uang pensiun orang tua saya sudah dipotong rutin,” ujar Kusmawan, Minggu (12/10).
Ia kini tengah menyiapkan laporan ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti bersalah, pengurus KSP RA dapat dijerat pidana penjara maksimal empat tahun.
* Seruan Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi koperasi simpan pinjam dalam mengelola dana nasabah, terutama pensiunan. Pengamat menilai pengawasan terhadap koperasi perlu diperketat agar kasus serupa tak terulang.
Kasus dugaan penggelapan dana pensiun oleh KSP Rijki Abadi ini menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi para pensiunan dan anggota koperasi di Indonesia.
Tim investigasi
