JAKARTA — Tim hukum THYGO & Co secara resmi melayangkan somasi kepada 34 kantor media yang dinilai telah menayangkan pemberitaan tidak akurat mengenai Aron Geller. Somasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalistik, terutama verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut tim kuasa hukum, sejumlah media telah mempublikasikan informasi mengenai status kewarganegaraan dan identitas Aron Geller tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan muncul tuduhan terkait kepemilikan e-KTP Indonesia, yang kemudian dibantah oleh Disdukcapil Cianjur melalui surat resmi.
Somasi paling tegas ditujukan kepada tvOne, detik.com, Tribun News, iNews, Metro TV, Liputan 6 SCTV, Antara News, Kompas.com, SindoNews, Tirto.id, Alinea ID, Inilah.com, Jabar Ekspres, CNN, RTV, dan sejumlah media nasional lainnya yang turut mempublikasikan berbagai video dengan jumlah penonton mencapai jutaan di beragam platform. THYGO & Co menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 UU Pers, tidak berimbang, serta berpotensi membahayakan keselamatan klien.
Dalam somasinya, kuasa hukum mengajukan empat tuntutan utama: pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Apabila dalam tujuh hari tidak ada respons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan perdata dan membuat laporan pidana.
Tim hukum berharap langkah ini menjadi momentum penguatan profesionalisme pers nasional, agar setiap informasi yang disiarkan benar-benar telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai standar etika jurnalistik.
