Ratusan warga menjadi korban dalam proyek perumahan Karisma Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sebuah potret buram praktik pengembang nakal yang kembali terulang.
Uang pembelian rumah telah lama berpindah tangan, namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, sertifikat hak milik yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Hak dasar konsumen terkatung-katung, sementara kewajiban pengembang seolah menguap tanpa jejak.
Kemarahan dan kekecewaan itu memuncak di luar ruang sidang, ketika para korban memilih bersuara melalui aksi demonstrasi bertepatan dengan persidangan pengembang yang kini telah berstatus tersangka.
Aksi tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk perlawanan warga terhadap praktik bisnis yang diduga menabrak etika, hukum, dan rasa keadilan.
Mereka datang membawa bukti pembayaran, perjanjian jual beli, serta satu tuntutan sederhana: kepastian hukum atas rumah yang telah mereka bayar lunas.
Kasus ini menelanjangi lemahnya pengawasan terhadap sektor properti, khususnya pada pengembang skala menengah yang kerap luput dari kontrol ketat pemerintah daerah. Pertanyaan serius pun mengemuka:
Bagaimana mungkin sebuah proyek perumahan dapat menjual unit secara massal tanpa kepastian legalitas sertifikat selama bertahun-tahun?
Di mana peran dinas terkait saat transaksi berlangsung?
Dan mengapa korban harus menunggu begitu lama hingga jalur pidana ditempuh?
Lebih jauh, perkara Karisma Rancamanyar menunjukkan bahwa kerugian korban bukan semata materil, Waktu, tenaga, dan kepercayaan publik ikut tergerus.
Rumah yang seharusnya menjadi simbol keamanan justru berubah menjadi sumber kecemasan berkepanjangan.
Ketika pengembang akhirnya duduk di kursi terdakwa, kerugian warga telah telanjur mengakar.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat luas.
Agar kejadian serupa tidak kembali menimpa orang lain, pembaca perlu bersikap jauh lebih kritis sebelum membeli properti.
Pastikan legalitas lahan dan sertifikat telah jelas, periksa rekam jejak pengembang, libatkan notaris independen, dan jangan tergiur harga murah tanpa kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan dan transparansi perizinan agar bisnis properti tidak menjadi ladang penipuan berkedok pembangunan.
Sebab ketika negara abai dan masyarakat lengah, yang lahir bukan hunian, melainkan deretan korban baru.
