Kabupaten Bandung — Banjir yang kerap melanda sebagian wilayah Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, tak lagi bisa disebut sebagai bencana alam semata.
Warga setempat menilai, banjir yang kini menjadi rutinitas setiap hujan turun berkaitan erat dengan pembangunan sebuah vila yang hingga kini terbengkalai atau mangkrak.
Sebelum proyek vila tersebut berdiri, warga mengaku wilayah mereka tidak pernah mengalami banjir seperti sekarang.
Namun sejak proses pematangan lahan dan pembangunan dimulai, aliran air berubah drastis. Air hujan yang sebelumnya terserap tanah kini langsung mengalir ke permukiman warga
Dulu aman, sekarang hujan sebentar saja air masuk rumah. Vilanya mangkrak, tapi banjirnya jalan terus,” ujar salah seorang warga Cipicung kepada wartawan.
Ironisnya, meski bangunan vila itu tidak pernah rampung dan ditinggalkan, dampak lingkungan yang ditimbulkannya tidak pernah dipulihkan. Tidak terlihat adanya upaya normalisasi saluran air, perbaikan kontur tanah, maupun pemulihan fungsi resapan.
Mangkrak Bangunannya, Hilang Tanggung Jawabnya
Secara hukum, pembangunan yang menimbulkan dampak lingkungan tidak berhenti pada saat aktivitas konstruksi dihentikan.
Pengamat lingkungan menilai, vila mangkrak di Cipicung berpotensi melanggar prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perlindungan lingkungan hidup.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib:
mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, menanggulangi dampak yang timbul, serta melakukan pemulihan lingkungan.
Jika pembangunan vila tersebut dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai—seperti AMDAL atau UKL-UPL—maka persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Apalagi jika wilayah Cipicung termasuk kawasan resapan air atau zona rawan banjir.
Negara Hadir Saat Membangun, Absen Saat Rusak
Hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima kejelasan terkait status perizinan vila tersebut. Tidak ada sosialisasi, tidak ada transparansi, dan tidak ada pertanggungjawaban pasca proyek mangkrak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
– Apakah vila tersebut mengantongi izin lengkap?
– Apakah pemerintah daerah melakukan pengawasan?
– Siapa yang bertanggung jawab memulihkan lingkungan?
Jika pembangunan dibiarkan berhenti tanpa pemulihan, maka negara dapat dinilai melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan mengabaikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Banjir sebagai Alarm Keadilan Lingkungan
Kasus Cipicung Baleendah mencerminkan persoalan klasik pembangunan: proyek berjalan, dampak ditinggalkan, warga menanggung akibat.
Vila boleh mangkrak, namun banjir terus datang, menggerus rasa aman dan hak hidup layak masyarakat sekitar.
Selama tidak ada audit lingkungan, penegakan hukum, dan pemulihan nyata, vila mangkrak tersebut akan menjadi simbol kegagalan pengawasan pembangunan sekaligus luka ekologis yang terus terbuka setiap kali hujan turun
