Menanti Penetapan Tersangka Awololong, Aktivis Mahasiswa Gelar Talk Show Depan Polda NTT

Kupang – Jalan panjang perjuangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus proyek mangkrak Awololong di Kabupaten Lembata kerap disuarakan para aktivis mahasiswa di Kupang.

Proyek yang dananya telah dicairkan 85% tapi realisasi fisik masih 0% menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Tiga organisasi kepemudaan (OKP) nasional yakni PMKRI Kupang, HMI Kupang, LMND Eksekutif Kota Kupang menyoroti kasus dugaan korupsi mega proyek destinasi wisata di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Hal itu disampaikan dalam Talk Show yang digelar oleh Amppera Kupang dan Front Mata Mera di depan Markas Polda NTT, Jalan Jenderal Soeharto Naikoten, Kota Kupang, Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 20.00 Wita

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh aktivis Amppera Kupang, Damasus Lodolaleng dan dihadiri puluhan kalangan aktivis dari berbagai organisasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kesempatan itu, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli menjelaskan soal gambaran umum perjuangan hukum mengusut kasus Awololong mulai dari dilaporkan hingga proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda NTT.

Perwakilan Front Mata Mera, Abdul Gafur Sarabiti mengatakan, Awololong adalah pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi di Lembata. Semoga LMND, HMI, dan PMKRI kupang dapat terlibat dalam Festival Jeritan Awololong, terutama dalam aksi demonstrasi pada hari Sabtu akhir pekan ini,” kata Abdul Gafur.

Selanjutnya, perwakilan PMKRI Cabang Kupang, Hendrikus Florian Sola Suri mengatakan, kasus Awololong di Lembata mirip dengan kasus NTT Fair yang belum lama ini menjerat sejumlah pejabat publik ke sel.

Kata dia, kasus Awololong harus diusut tuntas oleh Polda NTT. PMKRI siap dukung. Walaupun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan,” tuturnya.

Pria akrab disapa Rino Sola itu mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka kasus Awololong. Pasalnya, sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Semoga dipercepat penetapan tersangka. Kiranya, berkas yang masih terkatung-katung entah itu di pihak kepolisian atau kejaksaan harus segera P21,” ucap alumni Fakultas Hukum Undana Kupang.

Melanjutkan pembicaraan Rino, Robert Dagul menegaskan agar Polda NTT segera menetapkan tersangka kasus Awololong Lembata,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMND Eksekutif Kota Kupang, Denisius Pobas mengungkapkan, berbicara tentang korupsi memiliki pengaruh sangat besar pada penghasilan ekonomi masyatakat setempat. Korupsi merupakan salah satu kejahatan paling tinggi dalam republik ini.

Lanjut Denisius, proyek yang mangkrak serta tidak mengantongi Amdal merupakan kebijakan yang salah oleh Pemda Lembata maka perlu di tolak karena bukan lahir dari keinginan dari rakyat namun kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Maka kami selaku Organisasi LMND menyatakan sikap untuk bersama menuntaskan kasus dugaan Korupsi Awololong,” pintanya.

Mewakili Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Kabid KPP, Afik Tali diawal pembicaraannya menyampaikan apresiasi kepada Amppera Kupang dan Front Mata Mera yang mempunyai sense of belonging terhadap Kabupaten Lembata.

Semangat ini harus terus dijaga. Kita sebagai pemuda dan mahasiswa tidak hanya melihat persoalan-persoalan korupsi di Kabupaten Lembata namun menjadi perhatian bersama untuk daerah-daerah yang lain,”

“Jika Amppera Kupang dan Front Mata Mera menginginkan data dan massa, HMI Kupang siap bantu. Kapanpun dan di manapun HMI siap,” tambahnya.

Usai Talk Show, perwakilan organisasi nasional di Kota Kupang itu menandatangani petisi pada kain bertuliskan: Segera Tetapkan tersangka Dugaan Korupsi proyek Awololong Lembata.

Tampak sejumlah anggota Polisi mengawal jalannya kegiatan tersebut. Kegiatan itu diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan foto bersama.(*)

Berita Terkini