Bandung, TJI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan jaksanya mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung mengurai uang negara yang masuk kantong pribadi.
Seperti yang diuraikan jaksa KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani dalam sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (15/6/2020).
Dari ketiga terdakwa itu adalah, Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, terdakwa Herry Nurhayat Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar,” ujar jaksa Chaerudin.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain yakni para pejabat dan pengusaha di Bandung.
“Yakni memperkaya Edi Siswadi eks Sekda Kota Bandung Rp 10 miliar, Lia Noer Hambali Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta, Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar,” ujar jaksa.
Nama-nama tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih.
“Semua terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Chaerudin.
Kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Pada saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Hanya saja, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih, di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan. Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Namun, ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp 60 miliar untuk luas lokasi yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp 123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp 55,5 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya, tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.
“Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung,” ujar jaksa.
Alhasil, Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Lukman**