
Buletin Kompas Pagi- Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut ada oknum yang menginginkan bisnis diskotek, karaoke, klub malam dan spa tutup dengan adanya rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Hotman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tahu soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut, “Jadi kita kemarin ketemu Bapak Menteri Dalam Negeri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut, dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” kata Hotman Paris di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Dia heran bagaimana bisa aspirasi dari bawah, yakni dari pengusaha bisnis hiburan, tidak sampai ke atas, yakni pemerintah, pengusaha punya aspirasi menolak kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen.
Hotman menilai tidak sampainya informasi aspirasi pengusaha hiburan ke pemerintah dikarenakan kesengajaan oleh oknum pejabat level bawah, “Sepertinya waktu itu pembahasannya nggak sampai ke level atas, bahkan menurut sumber yang saya tahu resmi, dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” tudingnya
Hotman menduga ada oknum yang menginginkan bisnis itu tutup, dia mengatakan rencana kenaikan pajak hiburan digunakan oleh oknum agar bisnis diskotek, karaoke, klub malam, dan spa tutup.
Hotman menambahkan masyarakat Bali ke dalam penjelasannya mengenai masalah ini, “Jadi memang peraturan ini tidak masuk di akal, ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa, bisnis ini tutup, Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tambahnya.
Dia memohon Presiden Jokowi memeriksa pejabat terkait yang berkontribusi mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dia menyebut Jokowi juga marah dengan UU tersebut, “Saya mohon kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini, kenapa tidak lapor secara detail ke Presiden karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini, Makanya langsung begitu saya bikin Statmen langsung dibikin rapat kabinet minggu lalu, Jadi saya mohon kepada Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujuinya dan tanpa menyosialisaikan ini 40 persen agar diperiksa, kalau perlu, segera diganti, karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata dan UMKM begitu banyak,” ujarnya
Lebih lanjut, Hotman meminta pemerintah daerah tak ragu melaksanakan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 ayat 3. Dia mengatakan aturan itu memperbolehkan pemda tak mengikuti ketentuan pajak hiburan 40 persen.
“Kita minta kepada seluruh gubernur di Indonesia, pemda, melaksanakan Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur, bupati, wali kota, berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah UU. Jadi, kalau ada bupati, walkot, gubernur yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini ya, tolong baca pasal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (RED-OKS)