Pembangunan Ruko Dijalan PH.H Mustopha Kelurahan Pasir Layung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Diduga Tidak Mengantongi Izin

Bandung, BKP – Secara implementatif, siapapun masyarakat yang hendak melakukan pemanfaatan ruang atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna ruang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Kota Bandung, sementara Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam peraturan daerah (PERDA) Kota Bandung No. 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.

Oleh karena itu, dengan adanya perturan Perda dan berbagai aturan undang-undang mengenai Bangunan Gedung serta berbagai aturan lainnya, baik pejabat maupun anggota masyarakat yang melanggar tentang tata ruang harus bersiap-siap berhadapan dengan sangsi ataupun hukum.

Persoalan pelanggaran tata ruang pun terlihat sangat kasat mata di Kota Bandung, seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan PHH. Musthopa, Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, sebelah Surapati Core yaitu pembangunan Ruko dan diduga tidak mengantongi izin.

Berdasarkan informasi, Ruko tersebut dibangun oleh PT. NSP Property Development & Investment yang beralamat di Jalan MultaTuli No. 4, Dipatiukur Kota Bandung.

Dari pantauan wartawan dilapangan, tanah yang kini sedang dibangun Ruko itu dibeli pada tahun 2020, tetapi mereka memperlihatkan surat izin yang dicetak pada 18 September 2018. Dan anehnya lagi,surat izin yang mereka tunjukan yaitu surat izin bangunan untuk lokasi pembangunan dijalan Surapati Nomor 171-173, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler.

Namun sangat disayangkan, saat wartawan berusaha menemui dan mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung, pengembang ataupun penanggung jawab dari pembangunan Ruko yang bernama Ir. Bersih Tarigan selalu tidak ada ditempat dan sulit ditemui.

Selain itu, banyak masyarakat yang mempertanyakan peran pemerintah serta aparatur setempat (Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP dan lain-lain) seolah diam dan tidak mengetahuinya.

Namun, setelah dikirim surat konfirmasi sejak tanggal 30 April 2021, pihak PT. NSP Property Development & Investment sama sekali enggan menjawab dan seolah menghindar dari awak media. **TJI**

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. (1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  2. peraturan daerah (PERDA) Kota Bandung No. 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
  3. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  4. Peraturan Daerah (PERDA) No. 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  5. Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
  6. Perda kota Bandung No. 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  7. Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung
  8. Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035
Berita Terkini