Pemda Kota Bandung Izinkan Pemakaian Barang Milik Pemkot untuk Kampanye dengan Syarat Begini!

Kota Bandung – Untuk mewujudkan netralitas, keadilan dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan umum pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 secara demokratis,serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang milik pemerintah Daerah Kota bandung,Pemerintah kota (pemkot) kota bandung menegaskan kembali terkait penggunaan Barang milik pemerintah kota Bandung. Sabtu, 20 januari 2024.

Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untukpenye lenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari perangkat Daerah penggunaan barang sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilu sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemilihan umun Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilihan Umum.

Dalam perizinannya,paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari,tanggal,jam,tempat kegiatan dan metode kampanye pemilu,yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka,serta tema kampanye pemilu dan peserta Pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU),Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di perhatikan, Antaralain:

a.Bukan merupakan tempat ibadah

b.Tidak menganggu fungsi atau peruntukan Barang milik Daerah

c.tidak melibatkan anak anak

d.dilaksanakan pada hari sabtu dan atau minggu

e.Tahap sosialisasi dalam menggunakan Barang Milik Daerah,mitra pelaksana sosialisasi,peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri,yang meliputi antaralain gambar,suara atau grafis yang mengambarkan nomor urut dan atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

f.Pada tahap kampanye,dalam menggunakan Barang Milik Daerah,mitra pelaksana kampanye,peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye,atribut kampanye adalah alat dan atau perlengkapan yang memuat citra diri,visi,misi dan program.

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye ,peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang milik daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang MIlik Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek restribusi daerah,Barang Milik Daerah yang sudah di operasikan dan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,dan kekayaan daerah yang dipisahkan ,yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek restribusi Daerah dan dapat digunakan untuk kampanye diantaranya,Lapangan Tegal Lega (Monumen Bandung Lautan Api).Organisasi perangkat Daerah (OPD) pengelolaannya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, kapasitas maksimal 10.000 orang

Lalu,stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) OPD peengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kota Bandung, kapasitas maksimal 20.000 ribu orang,hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan,sedangkan area rumput dilarang di gunakan.

Kemudian Lapangan Sepak Bola Lodaya OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung,Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada Gor Pajajaran dengan kapasitas maksimal 2,000 orang.OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir,Padepokan Mayang Sunda yang di kelola Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kota Bandung,kapasitas maksimal ruangan mencapai 150 orang,sedangkan kapasitas luar ruangan mencapai 500 orang.

Haraf di perhatikan juga ,alat peraga kampanye Pemilu dilarang di pasang oleh pelaksana kampanye,peserta dan tim kampanye  pada tempat umum,sebagai berikut:

a.Tempat ibadah

b.Rumah sakit dan Tempat Pelayanan kesehatan

c.Tempat Pendidikan,meliputi Gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi

d.Gedung Milik Pemerintah

e.Fasilitas tertentu Milik Pemerintah

f.Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban Umum

g.Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, Permohonan terlebih dahulu menempuh perizinan kepada Aparat Kepolisian Sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau lebih terjadi pelanggaran penggunaan Barang MIlik Pemerintah Daerah Kota Bandung,pengguna Barang Milik Daerah atau Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran Pengawas  Pemilihan Umum untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan .

Dalam Surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 januari -7 februari 2024. (oks)

Humas Kota Bandung,

Kepala Diskomimfo Kota Bandung

Berita Terkini