Bandung, BKP – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjanjikan kenaikan nominal bantuan untuk siswa yang bersekolah di swasta.
Dan kebijakan lainnya adalah menambah wilayah zonasi sekolah negeri untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Perlu diketahui, PPDB tahun ini dimulai pada Juni mendatang. Pendaftaran tahap pertama dilaksanakan pada 6-10 Juni 2022 dan tahap kedua pada 23-30 Juni 2022.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pembenahan terus dilakukan dalam sistem PPDB. Salah satunya memaksimalkan teknologi digital. Lalu, azas keadilan akan terus ditingkatkan.
“Hal fundamental yaitu, bersekolah itu tidak harus selalu di negeri, negeri ini punya keterbatasan itulah kenapa harus didukung oleh masyarakat salah satunya sekolah swasta,” kata Emil.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi dukungan dana kepada siswa Jabar yang sekolah di swasta sebesar Rp 700 ribu.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp 500 ribu dan berlaku untuk siswa kategori mampu atau tidak mampu.
Khusus untuk siswa di sekolah swasta yang masuk kategori tidak mampu, ditambah lagi Rp 2 juta untuk kebutuhan di awal pendaftaran.
“Jadi Rp2,7 juta kami siapkan untuk mereka yang sekolah di swasta dan datang dari keluarga ekonomi tidak mampu. Mudah-mudahan dengan PPDB yang adil ini melahirkan anak didik yang maju,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi menyatakan tahun ini ada tambahan wilayah zonasi dalam PPDB SMA, SMK dan sederajat.
Penambahan wilayah zonasi bertujuan mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah perbatasan yang sulit koneksi internet.
“Zonasi tambah, 68 jadi 83 zonasi, itu untuk akomodir wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa blankspot, sekolah bisa membantu,” ucap Dedi.
Tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.
Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orang tua 5 persen. Prestasi 25 persen.
Dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri di dua tahap.
“Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua, yaitu pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan,” katanya.
Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat raport.
“Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama,” paparnya.
Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen. Disablitas tiga persen. Kemudian ada anak istimewa dan anak anak kondisi tertentu, itu 5 persen.
“Kondisi tertentu petugas covid, nakes dan korban bencana, dan nantinya diakhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi”, pungkasnya. ***