JAKARTA, Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID FOOD menuai sorotan publik.
Pasalnya, sosok yang dikenal sebagai relawan militan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu disebut masih berstatus buronan eksekusi Kejaksaan dalam perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester diketahui diangkat menjadi Komisaris Independen ID FOOD melalui Surat Keputusan Menteri BUMN tertanggal 18 Maret 2025.
Namun di tengah jabatan strategis tersebut, muncul pertanyaan serius terkait aspek integritas dan kepatuhan terhadap putusan hukum.
Sebelumnya, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah inkrah, namun hingga kini eksekusi pidana disebut belum dijalankan.
Ironisnya, Kejaksaan Agung sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Silfester untuk pelaksanaan eksekusi hukuman.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik:
“Bagaimana seorang yang belum menjalani putusan pengadilan justru dapat menduduki kursi komisaris di perusahaan pelat merah.”
Tidak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan apakah yang bersangkutan masih menerima gaji, honorarium, maupun fasilitas lainnya sebagai komisaris BUMN di tengah status hukumnya yang kontroversial.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-4/MBU/03/2023, aspek integritas menjadi salah satu syarat penting dalam pengangkatan komisaris dan direksi BUMN.
Regulasi tersebut memang membuka ruang bagi mantan narapidana untuk menduduki jabatan tertentu, dengan syarat telah melewati jangka waktu tertentu setelah menjalani hukuman.
Sementara dalam kasus Silfester, sorotan muncul karena hukuman pidana tersebut justru disebut belum dijalani hingga saat ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga pernah menyoroti praktik pengangkatan figur bermasalah ke jabatan publik maupun BUMN.
ICW menilai langkah semacam itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola yang baik serta merusak kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi dan integritas lembaga negara.
Polemik ini dinilai bukan semata soal personal, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan menjaga standar etik di tubuh BUMN.
Di tengah tuntutan transparansi dan profesionalisme, publik kini menanti penjelasan resmi dari Kementerian BUMN maupun pihak ID FOOD terkait status hukum dan posisi Silfester Matutina.
