Bandung, TJI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Barat akan diundur hingga Desember 2020. Hal itu terkait dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Perlu diketahui pada 2020 mendatang terdapat delapan daerah di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Indramayu, Depok, Kabupaten Sukabumi, Karawang, Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan, telah ditetapkan penundaan pemilihan bupati walikota tahun 2020 selama tiga bulan.
“Rencana September digelar, (diundur) akan digelar kembali rencananya Desember 2020. Ini memperhatikan perkembangan lebih lanjut,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 29 April 2020.
Dani mengatakan, jika tak ada pandemi Covid-19, kegiatan hingga April ini, seharusnya ada empat kegiatan. Yaitu, di antaranya pelaksanaan pelantikan PPS, Verifikasi syarat perseorangan, dan coklit.
“Di Jabar, ada lima kabupaten/kota yang sudah melakukan pelantikan PPS. Karena sebelum wabah ini merebak. Sisanya, 4 daerah belum,” katanya.
Untuk verifikasi terhadap calon perseorangan, kata Dani, verifikasi administratif masih bisa dilakukan. Tapi, untuk fisik yang berupa verifikasi faktual ditunda.
Terkait dengan pendanaan, lanjut dia, pada Surat dari Mendagri pada 21 April menyatakan, bagi daerah yang sudah menyalurkan ataupun mencairkan dana hibah terhadap KPU dan sudah digunakan sebelum ada penundaan, bisa tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada sisa penggunaannya, (dana tersebut) ditunda, praktis kegiatan ditunda dan pemilihan pun targetnya dimundurkan tiga bulan. ” tutur Dani. **Kuswoto**