Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan Komisioner (KPU) Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusannya, Rabu (9/12/2020).
Walaupun menguatkan putusan tingkat pertama, dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.
Berdasarkan bunyi pertimbangan vonis, “Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019,”.
Adapun, majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.
Karena Terbukti Menerima Suap
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Rp 500 juta dan dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sebenarnya, Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. ***