Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap M Syahrial

BKP – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Sumber Gambar

“KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan tertulis, Selasa.

“Jadi siapa pun pelakunya, yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” ucap dia.

Firli mengaku memahami keinginan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Akan tetapi, Firli menekankan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup. Untuk itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar suatu perkara menjadi terang.

Sumber Gambar

Firli mengatakan, KPK menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dalam hal kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan,” ucap Firli.

“Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” tutur dia.

Adapun Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar. Surat dakwaan itu  dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsui (Tipikor) Medan pada Senin (12/7/2021).

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial pada Stepanus Robin dilakukan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan,” kata Jaksa dalam dakwaan tersebut.

Berdasarkan dakawaan terebut diketahui, M Syahrial sempat bertemu Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Kemudian, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya k penyidikan. Sebab M Syahrial akan mengikuti pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026. Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Berita Terkini